MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa hasil pilkades serentak dan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2021 secara virtual di Gedung Yudha Karya, Jumat (23/07/2021).
Pelantikan yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesahatan Covid-19 yang ketat baik yang ada di kecamatan masing-masing atau di gedung Yudha.
Kepala Desa yang dilantik secara langsung harus melakukan tes swab antigen berikut tamu undangan yang masuk di tempat pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih.
Sebanyak 125 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Majalengka No 141/Kep 650/DPMD 2021 yang tersebar di 25 Kecamatan.
Pengambilan sumpah jabatan secara simbolis oleh tiga orang perwakilan yaitu Kepala Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong, Hj Yosa Novita, Kepala Desa Jatiserang Kecamatan Panyingkiran, Tirta Wirahman, Kepala Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten, Mely Melati Atmadifraja.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi dalam sambutanya mengucapkan selamat atas pelantikan kepala desa terpilih, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah, sekaligus memiliki tekad untuk membangun desanya dan mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.
“Rajut kembali kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat, jangan karena pemilihan kemarin menimbulkan gontok-gontokan yang menimbulkan perpecahan. Kepala Desa terpilih harus bisa merangkul yang kemarin jadi sainganya agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa berjalan normal dan kondusif sehingga akan terwujudnya kemajuan bagi desa tersebut,” tegas Karna.
Menurutnya, seorang kepala Desa harus rajin turun ke lapangan, pastikan semua kegiatan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaanmasyarakat dalam kinerja seorang kepala desa.
“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. jika kepercayaan masyarakat baik, kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong warga, untuk melaksanakan pembangunan sehingga terwujud desa mandiri,” tutur Bupati.
Lanjutnya, bekerjalah secara profesional dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi
kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun. layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati, meskipun tetap harus mengedepankan sikap penuh kehati-hatian.
Bupati meminta kepala desa segera bertindak cepat dalam mendukung kebijakan pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan Kabupaten dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Dengan terisinya kades terpilih ini, setiap desa bisa segera menentukan langkah kebijakan terlebih pada masa pandemi covid 19 ini, sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat di tiap Desa sehingga warga tidak resah, dan jangan pernah lelah untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi) serta 3T (testing, tracing dan treatment).
Kepada seluruh kepala desa agar saudara jangan sewenang wenang memberhentikan perangkat Desa. pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati No. 12 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
“Sebagai penutup, saya ingatkan kembali kepada kepala desa yang baru dilantik bekerjalah dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab. (gan)