SUSUKAN, fajarsatu – Meski premanisme saat ini terus ditertibkan pihak kepolisian, namun berbeda yang terjadi di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Tindakan seorang oknum anggota salah satu LSM ini dengan gaya premannya semakin meresahkan masyarakat.
Oknum anggota LSM tersebut bertindak sewenang-wenang tidak sesuai aturan yang ada, bahkan berani mengancam membunuh salah seorang warga. Korban berharap ketegasan polisi ditunggu untuk membrantas tindakan melawan hukum dan mengancam nyawa orang lain.
Kasus ancaman pembunuhanpun ini akhirnya dilaporkan korban ke Polresta Cirebon Jumat (2/7/2021). Laporan warga tersebut disambut dan diterima dengan baik oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman. Ia tak mentolerir apapun bentuk dari aksi premanisme, apalagi ancaman pembunuhan.
Dari informasi yang dihimpun, ancaman kepada korban sebut saja AG berlangsung melalui telepon pada Kamis (1/7/2021) malam. Korban diancam oleh K, tetangganya sendiri.
Bermula hanya urusan sepele, terduga pelaku merasa tidak terima karena dilarang melakukan pembuangan air rumahnya ke tanah milik AG. Karena selama ini menggunakan selokan atau got di atas tanah milik AG. Sementara tanah selokan itu saat ini akan dimanfaatkan oleh keluarga AG.
“Kalau bisa dibicarakan baik-baik kenapa harus dengan ancaman kekerasan,” kata AG kepada media Jumat (2/7/2021).
AG berharap Polresta Cirebon segera bertindak menangkap dan mengadili terduga pelaku. Karena jika tidak, katanya, terduga pelaku akan semakin menjadi-jadi. Merasa kebal hukum karena merasa menjadi anggota salah satuLSM.
“Kita tunggu saja prosesnya. Saya yakin polisi akan bertindak cepat,” pungkasnya. (dan)