KESAMBI, fajarsatu – Memasuki hari ke-4 pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah penindakan langsung dilakukan Tim Gabungan PPKM darurat yang terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (6/7/2021).
Namun, untuk pelanggaran penggunaan masker oleh pengendara roda dua dan empat yang melintas di Jalan Cipto Mengunkusumo atau depan GTC Kota Cirebon terlihat jumlah pelangganya menurun dratis.
Pelanggar masker pada hari ke-4 tercatat hanya 13 orang yang tidak memakai masker dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi administrasi sidang di tempat disanksi denda Rp 100 ribu dan sebanyak 4 orang dikenakan sanksi sosia berupa korvei dan push up sebanyak 20 kali.
Sementara pelaku usaha non esensil di hari ke-4 PPKM Darurat yang terjaring pelanggaran karena tidak sesuai Perda No. 2 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon dan melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 No. 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam keterangannya mengatakan, hasil gabungan Polri, TNI dan Satpol PP untuk operasi penegakan hukum terhadap warung dan toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 dan SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021,” kata Imron.
Tim gabungan yang menyisir seputaran pertokoan sepanjang Jalan Tuprev, Jalan Kartini, Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Sutomo sedikitnya ada enam pelaku usaha esensial yang ditertibkan dan langsung dilakukan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon yang berlamgsung di halaman GTC.
“Pelaku usaha esensilal yang melanggar aturan PPKM Darurat dan mengikuti sidang di tempat antara lain, Aroma Wangi Parfume disanksi denda Rp 150 ribu, Riana Wangi Parfume (Rp 150 ribu), Bursa Sajadah (Rp 200 ribu), Toko Mr. DIY (Rp 200 ribu), Toko Snoowy Baby & Kids Outlet (Rp 150ribu), Stopper Parfume (Rp 150 ribu),” jelas Kapolres.
Ditegaskan Imron, pihaknya melakukan penertibantersebut demi kesehatan keselamatan warga masyarakat Kota Cirebon.
Di hari ke-4 ini, Kapolres Cirebon kota, AKBP Imron Ermawan memimpin langsung operasi tersebut. Ia mengungkapkan, operasi penegakan hukum yustisi ini dibagi dua tim, yakni patroli penyisiran utamanya di sektor pelaku usaha esensial dan non esensial dyang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
“Team 1 dipimpin Kasat Polair Iptu Sayuti Ubrata dengan tugas melakukan penindalan bagi pelaku usaha non essensial yang masih buka atau tdk sesuai ketentuan PPKM Darurat. Sedangkan Tim 2 dipimpim Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan untuk menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker,” terang Imron. (irgun)