KEJAKSAN, fajarsatu – Tim Tindak Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Bekti Setiawan melaksanakan penindakan pelanggaran PPKM Darurat sesuai dengan Perda Propinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Kamis (8/7/2021)
Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai 3-20 Juli 2021 diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Samapta menyampaikan, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah untuk menekan laju penyebaran Covid19, sehingga warga masyarakat dihimbau bisa memahami situasinya saat ini, dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan.
“Dalam hal ini team melaksanakan pemberian sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dalam rangka penanganan Covid 19 pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha, dengan sanksi denda sebesar Rp 200 ribu terhadap gudang pabrik SM dan pabrik KI,” ungkap Bekti.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, selain melaksanakan tindakan dengan sanksi denda, tim juga melaksanakan peneguran kepada pemilik perusahaan peti kemas berupa pemulangan karyawan, Toko Seragan Rujuk, Toko Jodoh Sejati, Toko Gajah Mada berupa penutupan toko dan pemulangan karyawaran dengan sanksi keempat toko dilakukan peneguran dan penutupan toko. (irgun)