MAJALENGKA,fajarsatu – Antisipasi penyebaran Covid -19 Polres Majalengka bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Majalengka menggelar operasi yustisi gabungan PPKM Darurat, , Rabu (7/7/2021).
Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat hari kedua dilaukan secara mobile dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) serta pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Operasi tersebut dipimpin Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan melaksanakan giat operasi yustisi gabungan secara mobile, dengan memberikan himbauan penerapan PPKM Darurat dan peningkatan disiplin serta penindakan hukum prokes dengan sasaran perkantoran, pertokoan, rumah makan guna cegah penyebaran Covid-19.
Hasil operasi yustisi hari kedua, masih ditemukan pelanggar prokes sehingga perlu dilaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes, salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan alat prokes.
Dari operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes ini terdapat empat pelaku usaha pelanggar prokes yang dijaring Polres Majalengka. Mereka diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan dilakukan sidang di tempat untuk menimbulkan efek jera, sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M.
“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” Tutur Waka Polres KOMPOL Sumari.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan, hari kedua operasi yustisi ini ada empat pelaku usaha dari pertokoan yakni konter handphone dua orang, Alafamart 1 orang dan 1 orang dari toko mebeuler yang melanggar prokes seperti tidak menyediakan alat prokes, handsanitizer, cek alat suhu dan alat prokes lainnya.
Dari masing masing pelanggar prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
“Melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ungkap Siswo.
Tambahnya, yang melanggar prokes dari masing-masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 5juta Rupiah, tegas Kasat Reskrim. (gan)