Oleh: Ummi Nissa
(Penulis dan Member Komunitas Muslimah Rindu Surga)
PARIWISATA kini telah dilirik sebagai sektor ekonomi yang penting untuk pendapatan negara. Adanya terobosan baru berupa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah dipercaya mampu mendorong pusat pertumbuhan ekonomi dengan daya saing tinggi.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Juni 2021, MNC Lido City di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disetujui menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan itu didirikan PT MNC Land Lido anak usaha PT MNC Land Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. (cnnindonesia.com, 18/6/2021)
Dengan dikeluarkannya PP tentang KEK Pariwisata tersebut, maka seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City dapat menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas insentif. Hal ini merupakan fasilitas yang melekat pada Kawasan Ekonomi Khusus. Hal tersebut berupa insentif pajak yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan cukai, dan bea masuk impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Manajemen MNC dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu MNC Lido City diproyeksikan menjadi KEK Pariwisata dengan rencana bisnis pengembangan atraksi untuk theme park kelas dunia, lapangan golf, serta retail and dining.
Keberadaan theme park ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) hingga mencapai 63,4 juta orang sampai 2038 atau rata-rata 3,17 juta wisatawan per tahun. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu sebelumnya.
Pada tahap selanjutnya kawasan Lido juga akan mengembangkan akomodasi berupa luxury resort, hotel berbintang, pengembangan TOD (transit oriented development), juga pengembangan ekonomi kreatif seperti studio film dan festival musik.
Hal ini diprediksi dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian lokal dan regional.
Jika menelaah lebih dalam terkait rencana pengembangan ekomomi dan pembangunan berbagai fasilitas tersebut, tampaknya hanya mungkin dinikmati oleh kalangan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas. Sebab kawasan wisata dengan fasilitas serba luks tentu tidak akan terjangkau oleh masyarakat kecil.
Untuk merealisasikan pembangunan berbagai fasilitas mewah di kawasan pariwisata tersebut, tentunya juga membutuhkan modal yang sangat besar. Inilah yang akan mengundang minat investor untuk menanamkan modalnya. Pada akhirnya keuntungan pun hanya akan kembali pada pemilik modal.
Hal ini semakin meneguhkan bahwa negeri ini sejatinya menerapkan sistem ekonomi kapitalis sekuler. Dalam aturan ini penguasaan ekonomi dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki modal. Sebab ada jaminan kebebasan kepemilikan harta serta pengembangannya bagi siapapun yang memiliki modal.
Sementara rakyat kecil tidak akan mampu memanfaatkan atau bahkan menikmati kemajuan ekonomi yang ada. Roda perekonomian dikuasai oleh para kapitalis menjadikan perputaran kekayaan hanya ada di kalangan pemodal saja. Sehingga saat ini kita bisa melihat fakta masyarakat yang kaya semakin kaya sebaliknya yang miskin bertambah miskin.
Kondisi ini pun didukung pula dengan adanya penerapan sistem politik demokrasi. Dimana dalam sistem ini saat seseorang menjadi penguasa, maka dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Oleh karenanya para pengusaha akan berada di belakang naiknya seseorang untuk meraih kursi kepemimpinan. Tak heran setelah berhasil menjadi pemimpin maka bagi-bagi kue kekuasaan pun menjadi ciri khas dalam aturan ini.
Oleh karena itu dengan disetujuinya MNC Lido City sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejatinya menunjukkan keberpihakkan penguasa terhadap pengusaha. Sebab telah diketahui bersama bahwa pemilik kawasan ini merupakan pengusaha sekaligus pendukung rezim yang ada.
Berbeda halnya dengan pengaturan dalam sistem Islam. Sebagai sebuah din yang rahmatan lil alamin, Islam memiliki seperangkat aturan dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk di dalamnya pengaturan ekonomi yang menjamin kesejahteraan untuk seluruh manusia. Hal ini didukung oleh sistem politik Islam.
Dalam aturan Islam pariwisata tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan utama negara. Akan tetapi bukan berarti hal tersebut tidak ada. Hanya saja sektor pariwisata diarahkan untuk menguatkan keimanan dan taqarub kepada Allah Swt. sebagai Zat yang menciptakan manusia beserta alam semesta.
Adapun terkait roda perekonomian maka Islam memberikan aturan yang menjamin keadilan bagi semua rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam diatur mulai dari masalah kepemilikan harta (milkiyah), pengelolaan kepemilikan (tasharuf), termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat (tauzi’). Tidak hanya itu negara juga harus memastikan berjalannya politik ekonomi (siyasah iqtishadiyah) dengan benar.
Berkaitan dengan kepemilikan harta, ada yang boleh dimiliki individu dengan sebab-sebab kepemilikan dan pengembangan yang dihalalkan. Ada pula harta yang merupakan kepemilkan umum yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat ataupun dikelola oleh negara dan pemanfaatannya dikembalikan untuk rakyat. Ada pula harta milik negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat secara umum.
Dengan adanya pembagian kepemilikan ini maka tidak akan ada individu yang menguasai harta milik umum ataupun negara. Begitu pun ketika negara mengelola harta milik umum maka keuntungan dan pemanfaatannya akan dikembalikan kepada rakyat secara merata.
Dengan begitu tidak akan terjadi rakyat yang kaya semakin kaya dan miskin bertambah miskin. Sebab dalam pengembangan dan pengelolaan harta pun harus sesuai dengan apa yang disyariatkan dalam Islam. Sehingga perputaran kekayaan pun merata. Sebagaimana firman Allah Swt.:
“… agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu saja …” (QS. Al-Hasyr: 7)
Selanjutnya dalam masalah pembangunan, maka negara akan melakukan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Pembangunan fasilitas umum baik infrastruktur maupun tempat-tempat hunian, taman-taman hiburan dilakukan dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat secara umum baik muslim atau nonmuslim. Hal ini sebagai bagian dari kewajiban negara dalam melayani dan mengurus kebutuhan rakyat.
Semua aturan dalam sistem ekonomi ini hanya dapat terealisasi jika ada sistem politik yang menerapkan aturan Islam sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab aturan Islam merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk menerapkan sisten ekonomi Islam kecuali didukung dengan penerapan aturan Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bishawab.
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi