HARJAMUKTI, fajarsatu – Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP I Putu Asti Hermawan memimpin operasi yustisi pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Harjamuti, Senin (12/7/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, dalam kegiatan ini Polres Cirebon Kota bekerjasama dengan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Harjamukti yang dipimpin R. Yuki Maulana Hidayat, Satpol PP dan BNPB Kota Cirebon.
“Kegiatan ini untuk melakukan penindakan terhadap para pengusaha toko dan warung yang tidak mengindahkan Perda Propinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, hari ini sasaran lokasi yang dijadikan patroli PPKM Darurat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memastikan toko-toko non esensial tidak buka lagi di siang hari. Dalam patroli tersebut, tim terpaksa menutup sementara empat toko, yakni toko mainan, toko emas dan toko pakaian karena toko non esensial ini masih buka yang melanggar atuaran PPKM Darurat.
Kasat Reskrim menegaskan, selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal, pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada tiga pemilik toko dan rumah makan yang telah melanggar protokol kesehatan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Saat ini untuk sementara kami menutup toko karena mereka tetap beroperasi atau beraktifitas (buka) selama PPKM Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan,” katanya.
Kasat Reskrim, penindakan pelanggar PPKM darurat ini bukan saja dilakukan di wilayah Kecamatan Harjamukti tapi hampir semula pihaknya sudah perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Majalengka dan forkopimda dengan demikian masyarakat akan menjadi wilayah di keca,atan lain di Kota Cirebon, sebagai efek jera agar tidak melanggar lagi aturan PPKM Darurat.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah Covid-19 tidak akan kunjung usai. Kami juga meminta kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, rute patroli PPKM Darurat dimulai dari Jalan Kanggraksan menuju Jalan Angkasa (Penggung), Jalan Kebon Pelok, Jalan Gotrok (Jalan Pramuka Penggalang), Jalan Ciremai Raya, Jalan A. Yani (By Pass ) dan terakhir ke Terminal Harjamukti. (irgun)