HARJAMUKTI, fajarsatu – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon menggelar patroli operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Harjamuti, Senin (12/7/2021).
Patroli yang dipimpin Camat Harjamukti, R. Yuki Maulana Hidayat bersama Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan, Satpol PP dan BNPB Kota Cibrebon, berpatroli dengan mengambil rute mulai dari Jalan Kanggraksan menuju Jalan Angkasa (Penggung), Jalan Kebon Pelok, Jalan Gotrok (Jalan Pramuka Penggalang), Jalan Ciremai Raya, Jalan A. Yani (By Pass ) dan terakhir ke Terminal Harjamukti.
Camat Harjamukti, R. Yuki Maulana Hidayat mengatakan, hasil patroli operasi yustisi PPKM Darurat tersebut pihaknya menyegel empat toko, yakni toko mainan, toko emas dan toko pakaian karena toko non esensial di Jalan Ciremai Raya yang melanggar aturan PPKM Darurat karena masih buka siang hari.
“Kami terpaksa melakukan penindakan terhadap para pengusaha toko dan warung yang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Kecamatan Harjamukti,” kata Yuki.
Lanjutnya, patroli PPKM Darurat ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memastikan toko-toko non esensial tidak buka di siang hari.
Dalam patroli tersebut, tambah Yuki, tim terpaksa menutup sementara empat toko, yakni toko mainan, toko emas dan toko pakaian karena toko non esensial ini masih buka dan hal itu melanggar aturan PPKM Darurat.
Selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial, pihaknya juga telah memberikan sanksi tegas kepada empat pemilik toko yang telah melanggar protokol kesehatan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Saat ini untuk sementara kami menutup toko karena mereka tetap beroperasi atau beraktifitas (buka) selama PPKM Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Terkait kasus Covid-19 di Kecamatan Harjamuti, Yuki mengatakan, tingkat kesembuhan sudah mulai tinggi dan tren penurunan kasus terpapar Cvid-19 sudah terlihat ada penurunan walaupun belum signifikan.
“Perintah Pak Sekda minimal 17 persen pergerakan masyarakat tetapi yang diminta sebenarnya 50 persen. Sekarang masih di bawah 17 persen tetapi tetap diupayakan dengan penyekatan jalan yang dilakukan Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Yuki menambahkan, beberapa jalan sudah ada penyekatan di antaranya jalan masuk Ciremai Raya dan Jalan Rajawali Raya yang bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga memberikan instruksi kepada lurah se-Kecamatan Harjamukti untuk melaksanakan SE Wali Kota Cirebon tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kami menghimbau kepada warga Kecamatan Harjamukti agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah Covid-19 tidak akan kunjung usai. Kami juga meminta kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah,” pungkas Yuki. (irgun)