MUARA ENIM, fajarsatu – Sebagaimana komitmen Lapas Muara Enim dalam memberikan Layanan Prima, maka pemenuhan kebutuhan dasar bagi Warga Binaan harus dapat di pastikan terpenuhi dengan baik.
Kasubsi Perawatan Anton Sandrayadi turut di saksikan oleh Kasubag Tata Usaha Firmanzah membagikan kebutuhan dasar warga binaan berupa perlengkapan pakaian 4 stel, perlengkapan tidur matras dan peralatan makan, Selasa (6/7/2021)
Kalapas Muara Enim, Herdianto melalui Kasubsi Perawatan, Anton Sandrayadi mengatakan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan c menjelaskan Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Berhak mendapatkan Perawatan Jasmani Berupa Perlengkapan Pakaian, Perlengkapan Tidur dan Mandi
“Oleh karenanya, Kebutuhan Dasar tersebut harus benar-benar terpenuhi yang mana selaras dengan Penegakan Hak Asasi Manusia yang baik di Lapas Muara Enim,” ucap Anton.
Ditempat yang sama, Kasubag TU Firmanzah menuturkan, pengadaan perlengkapan kebutuhan dasar Warga Binaan bersumber dari DIPA 2021 serta Droping Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (vian)