BANDUNG, fajarsatu – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, saat PPKM Darurat penutupan sejumlah titik jalan raya hanya berlaku pada malam hari.
Dijelaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, keputusan pelonggaran penutupan jalan itu dilakukan setelah Pemkot Bandung bertemu dengan perwakilan dari ojek online.
“Penutupan hanya dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB keesokan harinya. Jadi sekarang hanya satu kali penutupan, enggak tiga kali, jadi hanya dari sore sampai pagi,” ujar Yana, Rabu (21/7/2021).
Dia pun memastikan, penutupan jalan itu boleh dibuka khusus kepada kendaraan yang bersifat darurat. Kata dia, petugas Kepolisian akan menerima laporan apabila ada kendaraan darurat yang perlu melintasi penutupan.
“Penutupan jalan itu balik lagi seperti sebelum PPKM Darurat,” ujar Yana.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kota Bandung yang masuk ke dalam PPKM Level 4, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Nantinya Peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru bakal merujuk kepada Inmendagri tersebut, mulai dari relaksasi sejumlah sektor ekonomi termasuk penutupan jalan,” kata Ema. (byu)