KEJAKSAN, fajarsatu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Cirebon No. 443/SE 59-PEM tanggal 2 Juli 2021.
Malam pertama pelaksanaan PPKM Darurat, jajaran Forkopimda Kota cirebon menggelar monitoring dan evaluasi PPKM Darurat yang dipimpin Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menjelaskan, kegiatan ini adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon.
“Mohon pengertian dan bantuan masyarakat secara umum, khususnya warga masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya,” harapnya.
Lanjut Imron, patroli monitoring ini dalam pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha maupun pedagang agar mentaati aturan PPKM Darurat.
“Selain himbau ada juga tindakan penyitaan oleh Sat Pol PP Kota Cirebon dalam rangka penegakan hukum selama PPKM Darurat. Saya gugah hati para warga masyarakat, mari kita dukung PPKM Darurat ini untuk keselamatan kita bersama,” tandas Imron.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Danyon C Brimobda Jabar AKBP M. Andri, Dandim 0614/Kota Cirebon letkol inf herry indriyanto, Sekda Kota Cirebon H. Agus Mulyadi, Kadishub Andi Armawan, Kasatpol PP Edy Siswoyo, Kepala BPBD Khaerul Bahtiar, Kadis DKUKMPP Hj. Maharani Dewi, personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub serta para awak media. (irgun)