KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan rapat dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilanjut dengan pelaku usaha di Kota Cirebon yang berlangsung di Lantai 3 Setda Kota Cirebon, Jumat (2/7/2021).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis meminta masyarakat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar Kota Cirebon kembali menjadi daerah zona hijau dan bebas dari Covid-19.
“PPKM Darurat ini merupakan obat untuk mencegah penularan Covid-19 dan Pemda Kota Cirebon juga telah membuat aturan turunannya,” kata Azis.
Dijelaskannya, PPKM Darurat ini merupakan obat untuk menyembuhkan dari penularan Covid-19. Dalam dua hingga tiga minggu ke depan kita akan merasa sakit, merasa sulit, namun setelah itu akan merasa sehat dan berbahagia lagi.
Untuk itu Azis menegaskan kepada semua masyarakat Kota Cirebon untuk bersedia menyukseskan PPKM darurat yang dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
Azis juga meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga setelah pelaksanaan PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa segera menjadi daerah zona hijau atau bebas dari penyebaran Covid-19.
“Mengenai penerapan sanksi selama PPKM Darurat juga akan dilakukan. Justru sekarang ini kami lebih berani, karena peralatan untuk berikan sanksi sudah ada,” tegas Azis.
Semua aturan yang ditetapkan dalam PPKM Darurat, menurut Azis, dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat karena pemerintah berniat baik dan sama sekali tidak membohongi masyarakat.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, TNI dan Polri akan membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan, masing-masing di Kedawung, Kalijaga dan Bakorwil.
Lanjutnya, untuk masuk Kota Cirebon ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan swab antigen yang berlaku dua hari atau menunjukkan kartu hasil vaksin.
“Tanpa dua keterangan itu, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kota Cirebon. Jadi tidak ada surat keterangan karyawan yang bekerja di Kota Cirebon,” ungkap Imron.
Selain itu, tambah Imron, pos pemantauan juga akan didirikan GTC dan BAT untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam PPKM darurat.
“Selain itu buka tutup jalan di dalam Kota Cirebon akan dilakukan mulaipukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, tapi fleksibel,” tegas Imron.
Ditegaskan kapolres, ini berarti jika dibutuhkan penutupan juga bisa dilakukan hingga pagi hari jika memang dilihat masih banyak masyarakat yang berkerumun.
Imron menambahkan, semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM Darurat dalam rangka mendorong warga untuk di rumah saja.
“Mencegah masyarakat keluyuran karena saat ini kita tidak tahu siapa yang sehat dan siapa yang OTG. Aman diri, aman keluarga, aman untuk orang lain,” pungkas Imron. (irgun)