KEJAKSAN, fajarsatu – Sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sudah banyak memberikan edukasi dan teguran sekaligus menerbitkan surat edaran kepada warga masyarakat akan memberlakukan PPKM Darurat di Kota Cirebon.
Hingga memasuki hari ke-4 pelaksanaan PPKM Darurat, Timgab TNI, Polri dan Satpol PP tidak lagi melakukan himbaun tetapi menindak langsung bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah berupa sanksi denda Rp 100 ribu.
Selain pelamggaran tidak menggunakan masker, Timgab PPKM Darurat juga melaksanakan penindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha yang non esensial yang masih membuka usahanya tetapi tidak sesuai aturan PPKM Darurat.
Mulai hari ke-3 pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah ruas jalan di dalam Kota Cirebon dilakukan penyekatan dan penutupan sebagaian atau seluruh badan jalan. Kondisi ini sangat membingungkan masyarakat.
Penyekatan dan penutupan ruas jalan di hari ke-4 terdapat di Jalan Pasuketan Kawasan eks Gedung BAT, Jalan Kalijaga, Jalan Ciremai Raya, Lampu merah (Lamer) Latpri, Lamer Gunungsari, Lamer Kejaksan, Jalan Karanggetas mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB secara tentativ.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan membenarkan di sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan dan penutupan sebagian atau seluruh badan jalan.
Imron menjelaskan, keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat bukan karena aparatur negara, melainkan peran serta adanya rasa peduli dan juga kesanggupan untuk melaksanakan dari seluruh warga masyarakat Kota Cirebon.
“Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid-19, sehingga warga masyarakat dihimbau bisa memahami situasinya saat ini dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” tandas Imron, Selasa (6/7/2021).
Ia menambahkan, penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon akan lenyap dan musnah, kuncinya masyarakat harus patuh dan mendukung PPKM Darurat.
Salah satu caranya, pelaku usaha non esensial tutup sementara dan warga masyarakat yang tidak ada kepentingan urgen serta mendesak untuk tetap tinggal di rumah,” pungkas Imron. (irgun)