KEJAKSAN, fajarsatu – Berhati-hatilah mengunggah foto atau video di media sosial (medsos), alih-alih ingin menambahkan jumlah viewer dan subcriber malah harus berurusan dengan pihak berwajib. Itulah kini nasib malang yang dialami warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berinisial IS ini.
Pasalnya, pria pemilik akun facebook dan youtube ini dibekuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) gara-gara mengunggah video berjudul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” dengan tag #kotacirebon #pasarjagasatru #short berdurasi 51 detik, dianggap menyebarkan video hoaks.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, I Putu Asti Hermawan didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rudiana dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).
Disebutkan Kasat Reskrim, turut diamankan satu Hp Xiaomi Max 3 dan satu Hp Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19, Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoaks.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran yang dilakukan patroli cyber, kemudian ditemukan akun facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project (SMP).
Kedua akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun facebook dan youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subcribe dan viewer di channel youtube miliknya,” kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, selain berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan, tersngka juga mempunyai kerjaan sampingan sebagai youtuber yang berkonten sosial dan musik.
“Tersangka juga sempat mengunggah satu video terkait jebolnya penyekatan di Bunderan Bakorwil Krucuk akibat PPKM Darurat. Setelah video tersebut di akun miliknya viewnya naik sekitar 2 ribuan,” kata Kasat Reskrim.
Tambanya, maksud hati ingin mendulang viewer, akhirnya tersangka mendapati satu video terkait kerusuhan pasar, kemudian diunggahnya dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM. “Padahal kasus kerusuhan tersebut terjadi di Aceh bukan di Kota Cirebon,” ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Humas Polres Cirebon Kota untuk melakukan kontrol opinion dan kontra pemberitaan ke masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Marilah kita hormati kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat dan yang paling penting terkait kegiatan bermedsos agar lebih bijak jangan asal mengunggah video atau foto yang kita sendiri belum tahu kebenaran faktanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (irgun)