Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pilwu 2021 Ditunda, Daddy: KPU Harus Mulai Pikirkan Implementasi Pemilihan Secara E-Voting

Admin
21/07/2021 19:45
in Jabar
0
Pilwu 2021 Ditunda, Daddy: KPU Harus Mulai Pikirkan Implementasi Pemilihan Secara E-Voting

Anggota DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady.

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

BANDUNG, fajarsatu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa dan Bali untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

Surat Kemendagri tersebut diapresiasi anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, H. Daddy Rohanady. “Itu keputusan yang tepat,” tandas Daddy saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon selular, Rabu (21/7/2021).

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali.

“Pada diktum kelima dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Selain itu, tambahnya, ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Bacajuga

RLS dan IPM

Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Hejo tapi Teu Ngejo?

Disebutkan Daddy, pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67-Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Daddy menyebut, ada Instruksi Kemendagri lainnya antara lain:

  1. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
  2. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
  3. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
  4. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

“Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa,” ujar anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.

Daddy mengatakan, masalahnya jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar Covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut. Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting).

“Semoga saja pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir. Dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal. Namun, kiranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik (e-voting),” ucap wakil rakyat dari Dapil XII (Kab/Kota Cirebon-Indamayu) tersebut.

Langkah ini, imbunya, banyak manfaatnya, selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah.

“Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni “penjarahan” elektronik. Bagaimana kawan-kawan KPU, siapkah kita?,” pungkasnya. (irgun)

Tags: DPRD JabarE-VotingFraksi GerindraH. Daddy RohanadyPilwu Serentak

Related Post

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat
Jabar

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat

Admin
24/03/2025 04:41
BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar
Jabar

BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar

Admin
13/03/2025 09:38
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
Jabar

bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM

Admin
27/02/2025 16:40
Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang
Jabar

Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang

Admin
27/02/2025 12:38
BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut
Jabar

BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut

Admin
25/02/2025 17:50
KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan
Jabar

KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan

Admin
23/02/2025 09:46
Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta
Jabar

Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta

Admin
22/02/2025 10:41
Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i
Jabar

Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i

Admin
18/02/2025 18:13

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website