KEJAKSAN, fajarsatu – Polsek Utbar Polres Cirebon Kota (Ciko) gencar dilaksanakan di beberapa titik lokasi bersama unsur tiga pilar menggelar penyekatan dengan Penutupan ruas Jalan Kartini yang mengarah Kejaksan dan ruas jalan simpang empat Jalan Pemuda Kota Cirebon untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 selama 24 jam, Sabtu (31/7/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermwan melalui Kapolsek Utbar, Kompol Suwitno mengatakan, dalam kegiatan patroli dan penyekatan gabungan terdiri dari personel Polres Cirebon Kota serta polsek jajaran sebagai antisipasi gangguan kamtibmas juga upaya memutus rantai Covid-19.
Dikatakannya, penyekatan itu dilakukan untuk meminimalkan mobilitas warga sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteruskan ke Gubernur dan bupati/walikota
“Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gukamtibmas dan pencegahan peyebaran Covid-19. Selain memberikan edukasi kepada warga dengan 5M, yakni yakni memakai masker, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatn Covid 19,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, ini dilakukan untuk memberikan penekanan kepada masyarakat terkait adanya wabah penyakit yang melanda dunia sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memutus penyeberan Covid-19.
“Ini semua dilakukan guna mendukung pemerintah dan program kerja Kapolri untuk menjaga harkamtibmas tetap aman,” kata Ngatidja. (irgun)