KEJAKSAN, fajarsatu – Pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat masyarakat dan semua Pihak tidak nyaman.
Namun, upaya ini harus dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus saja meningkat
Demikian dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam kegiatan analisa dan evaluasi (anev) yang berlangsung di Gunungsari Trade Center (GTC), Minggu (4/7/2021).
Ia menambahkan, untuk mendukung giat PPKM Darurat, sejumlah pos penyekatan disiapkan, yaitu Pos penyekatan Bundaran kedawung, Pos penyekatan Bundaran Bakorwil dan Pos penyekatan Bundaran Kalijaga.
“Ini adalah tiga pos penyekatan untuk kendaraan yang akan masuk dan melintas dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sementara ada dua pos penyekatan yang berfungsi untuk penyekatan bagi kendaraan yang ada dalam kota cirebon yaitu Pos BAT dan Pos GTC,” terang Imron.
Lanjutnya, beberapa ruas jalan akan ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 secara tentativ dan bisa berubah, yaitu di simpang empat Gunungsari jalan menuju ke Cipto Mangunkusumo, simpang empat BAT jalan menuju ke Jalan Karanggetas dan lampu merah Latpri menuju ke Jalan Cipto Mangunskusumo.
“Jadi bagi warga masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal di rumah selama pelaksanaan PPKM Darurat, karena semua mall tutup dan semua pedagang kuliner dilarang melayani konsumen, penjualan dengan delivery,” tandas Imron.
Usai melaksanakan kegiatan anew, Kapolres Ciko melanjutkan monitoring menuju pasar-pasar di wilkum Polres cirebon kota untuk melakukan himbauan dan teguran apabilan masih terdapat pelanggaran aturan PPKM Darurat. (irgun)