KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, TNI dan Polri menggelar Apel Pasukan Kesiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Cirebon yang berlangsung di halaman Balai Kota, Sabtu (3/7/2021).
Dalam sambutanya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menegaskan, PPKM Darurat yang digelar mulai tanggal 3 hingga 20 Jul 2021 ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
“Kegiatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, meminimalkan kematian, meminimalkan yang sakit dan memaksimalkan yang sembuh,” kata Imron.
Lanjutnya, Polri bersama TNI akan membackup keputusan yang diambil sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota No. 443/SE.59-PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus disease 2019 di kota Cirebon.
“Polres Ciebon Kota menyiapkan lima pos penyekatan dengan menentukan tiga pos penyekatan Luar kota, yaitu Pos Bundaran Kedawung, Pos Bundaran Bakorwil dan Pos Bundaran Kalijaga yang berfungsi untuk memutarbalikkan masyarakat yang akan masuk ke Kota Cirebon,” ujar Imron.
Ia menambahkan, untuk dua pos penyekatan dalam kota tedapat di Pos GTC dan Pos BAT yang berfungsi sebagai pemantau kegiatan masyarakat dan membubarkan kerumunan.
“Syarat untuk bisa masuk ke dalam Kota Cirebon adalah bisa menunjukkan hasil Sweb/PCR dan bukti sudah vaksin,” tandasnya.
Usi apel gelar pasukan, seluruh personel gabungan langsung menempati posnya masing-masing yang melibatkan 450-500 personel dri TNI, Polri dan Satpol PP Kota Cirebon. (irgun)