KESAMBI, fajarsatu – Pencegahan dan pemberantasan penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggung jawab Polri, TNI dan Satpol PP, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat.
Untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan Pemerintah atas dilaksamannya PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sat Samapta Polres Cirebon Kota (Ciko) turun langsung ke lapangan guna menghimbau sekaligus melakukan pendampingan Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (6/7/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Samapta, melalui AKP Bekti Setiawan menyampaikan, kegiatan himbauan (woro-woro) di Pasar Drajat, Kecamatan Kesambi dan sepanjang kota Cirebon dengan menggunakan Randis Public Adress Sat Samapta tentang Pelaksanaan PPKM Darurat.
“Sasarannya menghimbauan kepada masyarakat pengunjung Pasar Drajat dan para pelaku usaha untuk tidak menerima makan di tempat hanya dibungkus dibawa serta mematuhi protoko kesahatan,” kata Bekti.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan dan mengajak warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan) serta meningkatkan Iman, Imun dan Aman. (irgun)