KEJAKSAN, fajarsatu – Lima anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih Kota Cirebon, masing-masing Ekky Bahtiar, Chandra Bima Pramana, Adi Arifudin, Jauhari dan Lutfiyah Handayani akhirnya resmi diangkat dan dilantik untuk masa jabatan 2021-2025 di Ruang Kanigaran, Balai Kota Cirebon, Jumat (17/7/2021).
Dari lima anggota KI yang dilantik, hanya satu dilantik secara virtual, yakni Chandra Bima Pramana dengan alasan kesehatan.
Pelantikan dan pengangkatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi dan Wakil Ketua DPRD, M. Handarujati Kalamullah dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengikuti pengangkatan dan pelantikan anggota KI secara virtual.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, Komisi Informasi (KI) memiliki sejumlah fungsi untuk mendorong keterbukaan informasi dan terwujudnya masyarakat informasi di Kota Cirebon.
“Saya berharap, komisioner yang baru dilantik dapat mencermati tiga fungsi komisi informasi,” ucap Azis.
Ia menambahkan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan tugas UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya.
“Komisi Informasi juga memiliki tugas untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” ungkapnya.
Kedepannya, Azis berharap, Komisi Informasi di Kota Cirebon tidak semata fokus pada penyelesaian sengketa dan mengesampingkan dua fungsi lainnya yang tidak kalah strategis.
Untuk itu, Azis meminta kepada komisioner yang baru dilantik hari ini, untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi pusat, sehingga memiliki capaian target dan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung agenda keterbukaan publik secara nasional.
Selain itu, Azis juga meminta agar Komisi Informasi dapat memaksimalkan kewenangannya untuk menjangkau masyarakat di tingkat bawah, sehingga dapat memasifkan keterbukaan informasi untuk mewujudkan masyarakat informasi.
“Terlebih perkembangan teknologi informasi saat ini semakin maju, sehingga dapat mendorong keterbukaan informasi. Ini tantangan sekaligus peluang,” tandasnya. (irgun)