Oleh: Suryani
(Pemerhati Masalah Sosial)
PUBLIK dikejutkan oleh penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis yang menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beliau diangkat oleh para pemegang saham perusahaan tersebut, pada tanggal 18 Februari 2021. (Kompas.com, 6/8/2021)
Kagetnya masyarakat memang sangat beralasan. Diketahui Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 saat menjadi anggota DPR. Pertanyaannya bolehkah mantan terpidana kasus korupsi menjabat sebagai Komisaris di perusahaan BUMN?
Dalam peraturan Menteri BUMN Nomor 03/MBU/2012 pasal 4 disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota komisaris, di antaranya tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan (atau yang berkaitan dengan sektor keuangan) dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Jadi jelas pengangkatan Emir bukanlah pelanggaran, karena walaupun pernah menjadi terpidana korupsi tetapi sudah melebihi 5 tahun dari pengangkatannya, namun apakah mereka yang mengangkat bisa menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali? Apakah tidak ada orang lain yang lebih bersih dan berkompeten?
Padahal untuk menjadi buruh pabrik saja diperlukan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang dikeluarkan oleh kepolisian, bagaimana mungkin seseorang yang punya riwayat menjadi terpidana korupsi diangkat menjadi Komisaris BUMN?
Namun itulah faktanya dalam sistem demokrasi kapitalis, sesuatu yang dianggap di luar nalar bisa saja terjadi. Pemberantasan korupsi yang selalu digaung-gaungkan pemimpin negeri ini, sampai sekarang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Alih-alih berkurang malah semakin banyak dari berbagai bidang. Pantas Indonesia dinobatkan menjadi juara 3 negara terkorup se-Asia. (Merdeka.com, 30/11/2020)
Sungguh suatu prestasi yang memalukan. Maraknya korupsi menjadi hal yang wajar, ketika negara menerapkan sistem politik demokrasi. Karena dalam sistem politik demokrasi, rakyat diberikan kedaulatan untuk membuat undang-undang. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak lepas dari kepentingan. Alhasil yang menjadi prioritas pelayanan bukanlah masyarakat, melainkan kepentingan individu dan kelompok.
Di samping itu mahalnya biaya politik demokrasi terlebih ketika pemilu yang menghabiskan dana miliyaran sampai triliyunan rupiah, meniscayakan adanya praktik jual beli suara juga pendanaan dari para kapitalis besar. Sehingga sokongan dana yang diberikan kepada calon penguasa tentu tidaklah cuma-cuma. Mereka pastinya menginginkan timbal balik yang maksimal. Mulai dari tender berbagai proyek, hingga perubahan regulasi guna mendukung kepentingan sang donatur.
Akibatnya rakyatlah yang menjadi korban. Milik mereka yang berupa SDA habis dikuras oleh para pengusaha asing atau aseng dengan dukungan pemerintah melalui regulasi-regulasi yang dibuatnya. Sehingga kesenjangan ekonomi dan sosial begitu nampak jelas. Sistem kapitalis memang sangat ramah terhadap koruptor. Padahal sudah berapa banyak uang yang seharusnya dinikmati rakyat tetapi hanya masuk ke kantongnya pribadi, sungguh kejahatan yang luar biasa.
Berbeda dengan Islam. Penguasa dalam Islam akan sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan dan fasilitas negara. Karena mereka memiliki rasa takut kepada Allah, serta keyakinan bahwa semua ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Jangan sampai kekuasaan yang diperoleh di dunia, menjadi azab di hari pembalasan nanti.
Contoh terbaik ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin ‘Abdul Aziz, ketika suatu malam anaknya meminta ijin untuk bicara dengan beliau. Kemudian khalifah bertanya pada anaknya, “Apakah yang ingin kau bicarakan itu, masalah negara atau pribadi? Sang anak menjawab persoalan pribadi. Seketika Khalifah Umar bin ‘Abdul Aziz langsung mematikan lampu penerangan di bilik tersebut, karena kehati-hatiannya sebab lampu tersebut merupakan fasilitas negara.
Islam memiliki mekanisme dalam memantau kekayaan pejabatnya. Hartanya akan dihitung dari sebelum menjabat, dan ketika sedang menjabatpun dihitung dan dicatat secara berkala, sehingga jelas penambahannya. Ketika ada penambahan harta yang meragukan, maka akan diverifikasi apakah penambahan hartanya itu didapat secara syar’i atau tidak. Jika terbukti melakukan kecurangan/korupsi maka harta akan disita dan dimasukkan ke kas negara serta pejabat tersebut diproses hukum.
Islam tidak memberikan ruang sama sekali untuk tindakan korupsi. Bahkan suap menyuap saja diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Allah melaknat penyuap dan yang disuap.” (HR Tirmidzi)
Di akhirat pun akan mengalami penyesalan dan kerugian, sebagaimana sabda Nabi saw. “Yang menyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka.” (HR Ath-Thabrani) Ancaman yang sangat keras bagi pelakunya, sebab korupsi bukan hanya merusak akhlak individu dan sosialnya, akan tetapi akan menghancurkan pula sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka di sini jelas hanya sistem Islam yang akan mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, tentunya ketika diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, masyarakat dan negara. Sudah seharusnya kaum muslim menyadari dan bergabung ke dalam barisan orang-orang yang memperjuangkannya. Dengan penuh kesungguhan agar Allah segera menurunkan pertolongan-Nya dengan tegaknya Islam di muka bumi ini, sehingga Islam rahmatan lil alamiin bisa segera kita rasakan. Tentunya dengan sistem Islam pintu korupsi akan tertutup rapat.
Wallahu a’lam bi ash-swawwab
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi