KEJAKSAN, fajarsatu – Di hari ketiga pelaksanaan pembelakuan ganjil genap di Kota Cirebon, sedikitnya 998 kendaraan yang mentaati aturan ganjil genap diputar balik petugas, Rabu (18/8/2021).
Pelaksanaan pemberlakuan ganjil- genap yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB ini Hal ini merupakan keputusan Wali Kota Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Cirebon bahu membahu melaksanakan tugas yang bertujuan mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, dalam kegiatan penyekatan ganjil genap hingga hari ini sebanyak 998 kendaraan yang diputarbalikkan dengan rincian R2 sebanyak 638 kendaraan dan R4 sebanyak 360 kendaraan di 12 pos pemeriksaan.
“Kunci keberhasilan penerapan ganjil genap ini adalah dukungan seluruh masyarakat dengan kesadaran dan pemahaman yang sama, guna memutus mata rantai Covid-19 ,” kata Habibi.
Ia juga menyampaikan, kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, selain itu juga kendaraan berplat dasar kuning, ojol, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG, kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehar-hari, kendaraan dinas operasional plat merah, kendaraan TNI dan Polri.
“Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pers yang dapat menuniukkan kartu identitas pers, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri,” kata Ngatidja. (irgun)