KEJAKSAN, fajarsatu – Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, ditindaklanjuti Pemkot Kota Cirebon.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Selasa (3/8/2021).
Lanjutnya, kepastian itu tertuang dalam SE Wali Kota Cirebon No. 443/SE.74-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
“Berdasarkan pengumuman presiden, bahwa PPKM Level 4 masa berlakunya diperpanjang. Sudah kami tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon,” kata Agus.
Tindaklanjut tersebut, kata Agus, didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah pusat, bahwa Kota Cirebon tetap menerapkan PPKM Level 4. Ada tiga indikator dalam penentuan level tersebut.
Dijelaskannya, indikatornya yakni penambahan kasus positif Covid-19 lebih dari 150 kasus per pekan, penanganan pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per pekan dan angka kematian lebih dari 5 orang per pekan.
“Berdasarkan ketiga indikator itu, Kota Cirebon masuk sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4. Di sisi lain, testing kita memang tinggi,” jelas Agus Mulyadi.
Terkait pembatasan mobilitas, kata Agus Mulyadi, penyekatan di lima titik batas kota dan Kabupaten Cirebon tetap akan dilaksanakan, dengan penempatan petugas secara terjadwal. “Penyekatan di dalam kota tetap dijalankan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya juga memberlakukan pelonggaran dalam beberapa hal, seperti kegiatan usaha dibolehkan buka dengan ketetapan jam operasional, penerapan durasi bagi konsumen, termasuk penerapan protokol kesehatan ketat.
“Pelonggaran sudah mulai diimplementasikan perlahan. Pemadaman lampu PJU akan diperkecil titiknya dan itu sedang dipetakan oleh Dinas Perhubungan. Khusus jalan protokol masih diberlakukan pemadaman lampu PJU,” katanya.
Agus menyampaikan, kecenderungan jumlah kasus positif Covid-19 relatif melandai. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga per 3 Agustus 2021 rata-rata 57 persen.
“Kami berharap, ritme pelandaian ini terus dijaga. Penularan Covid-19 terus ditekan. Kuncinya, testing, tracing, treatment, dan isolating, serta patuhi prokes,” katanya. (irgun)