CIMAHI, fajarsatu – Nahas menimpa seorang wanita asal Kota Cimahi. pasalnya, dia harus kehilangan uangnya Rp 30,9 juta, akibat ditipu seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Wanita berinisial V (29), yang berprofesi sebagai buruh di salah satu pabrik di Kabupaten Bandung itu, kini hanya bisa menyesali nasibnya dan melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Cimahi.
Kasus ini bermul dari perkenalan V dengan Angga Wijaya di facebook pada 22 Juli 2021 lalu. Dalam perkenalan itu, pelaku berinisial AW mengenalkan diri sebagai single dengan berprofesi sebagai karyawan Pertamina yang sedang ditugaskan di Papua.
Karena paras pelaku yang menawan, korban yang merupakan single parent ini pun tertarik. “Awalnya saya kenal degan AW via Facebook tanggal 22 Juli 2021. Dari situ dia pertama chat saya mengajak kenalan,” ucap V, seperti dilansir dari infobandungkota.com, Minggu (1/8/2021).
Setelah itu, kata V, pelaku memberikan nomor WA (WhatsApp), dan mereka saling chat via aplikasi tersebut.
Mereka pun saling telepon dan video call. Setelah saling chatting dan video call, wanita asal Cimahi ini pun dijanjikan untuk dinikahi oleh pria yang mengaku pekerja BUMN tersebut.
Pelaku pun meminta uang bermodus untuk ongkos saat ke Bandung demi bertemu dengan korban.
“Dia merayu saya dengan janji akan menikahi saya. Sampai pada 26 Juli 2021. AnggaW mengaku akan menemui saya di Bandung,” bebernya.
Korban yang sudah terayu oleh pelaku, mulai mengikuti kemauannya untuk mentransfer sejumlah uang. AW mengaku uang tersebut untuk akumodasi penjemputan dirinya agar bisa pulang ke Bandung dan menemuinya.
“Saya harus membantu beliau untuk akomodasi penjemputan dengan alasan pihak kantor tidak menyediakan. Dan pada 26 Juli 2021, saya harus mentransfer uang sebesar Rp 12,1 juta,” katanya.
Tak hanya itu, usai dirinya mengirimkan uang Rp 12,1 juta kepada pelaku, beberapa menit kemudian korban dihubungi oleh pihak kantor pelaku untuk mentransfer dengan alasan keperluan notaris dan saksi untuk pengalihan gaji deposit AW sebesar Rp 5 juta.
“Setelah itu pihak yang mengaku kantor PT Chevron kembali menghubungi saya, dan meminta uang dengan alasan keperluan notaris dan saksi untuk pengalihan gaji deposit AW. Dan saya mentransfer Rp 5 juta untuk keperluan tersebut,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, saat korban telah transfer Rp 5 juta kepada kantor pelaku, kantor tersebut menyuruhnya kembali transfer uang sebesar Rp 13,8 juta untuk keperluan pajak dari gaji pelaku.
“Beberapa menit kemudian kantor tersebut meminta kembali uang untuk keperluan pajak dari gaji AW sebesar Rp 13,8 juta dan saya langsung transfer uang tersebut,” kata korban.
Korban pun mulai curiga dengan pelaku dan kantor tersebut dan mencoba mencari tahu lewat google. Setelah dicari, ternyata nama kantor tesebut tidak ada.
“Setelah itu saya coba mencari informasi mengenai surat kantor tersebut di situs google dan ternyata palsu,” katanya.
Setelah korban melakukan beberapa kali transfer, korban sadar dirinya telah ditipu dengan kerugian pun mencapai Rp 30,9 juta.
“Dari situ saya sadar saya sudah ditipu dan total kerugian saya Rp 30,9 juta,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban telah melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Cimahi, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban pun berharap pelaku bisa segera tertangkap.
“Harapannya supaya pihak kepolisian bisa menangkap pelaku dan uang saya bisa balik,” harapnya. (byu)