KESAMBI, fajarsatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Kota Cirebon mengumunkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman untuk 498 narapidana di Lapas Kelas I Kesambi, Selasa (17/8/2021).
Remisi umum ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yulius Sahruzah mengatakan, penghuni Lapas kelas I Cirebon saat ini berjumlah 676 narapidana, namun yang mendapatkan remisi umum ada 498 orang berdasarkan SK Kemenkumham.
“Dari 498 orang yang mendapat remisi, diantaranya, Remisi umum I berjumlah 492 orang, Remisi 1 bulan 23 orang, Remisi 2 bulan 54 orang, Remisi 3 bulan 92 orang, Remisi 4 bulan 93 orang, Remisi 5 bulan 145 orang dan Remisi 6 bulah 85 orang,” ungkapnya.
Adapun itu, lanjut Yulius, untuk remisi umum II berjumlah 6 orang sedang menjalani pidana denda. sedangkan yang tidak diusulkan remisi oleh Lapas Kelas I Cirebon sejumlah 178 orang karena belum memenuhi syarat.
“178 narapidana tersebut yakni, kasus Tipikor 6 orang, Narkotika, 81 orang, Sedang menjalani register F 17 orang, Terpidana mati 8 orang, Terpidana seumur hidup 41 orang, dan yang sedang dalam menjalani pidana denda 25 orang,” tandasnya. (irgun)