KEJAKSAN, fajarsatu – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Lab UGJ, Terdakwa Doni Nauphar dan Dosen FK UGJ Cirebon juga sebagai tenaga kesehatan Klinik Cakrabuana, korban dr. Herry Hendrayana kembli digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (2/8/2021).
Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib Magelung Sakti menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.
“Sesuai fakta di persidangan tadi, terungkap dari keterangan empat para saksi dari unsur kampus UGJ dan satu ahli hukum dari Universitas Sudirman, bahwa korban setelah kejadian masih bisa melakukan aktifitas,” kata Qorib.
Adapun beberapa fakta yang terungkap, lanjutnya, dimana pada tanggal 17 sehari pasca kejadian perkelahian antara terdakwa dengan korban. Menurutnya, korban masih datang ke kampus.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.
“Sesuai fakta di persidangan tadi, terungkap dari keterangan 4 para saksi dari unsur kampus UGJ dan 1 ahli hukum dari Universitas Sudirman, bahwa korban setelah kejadian masih bisa melakukan aktifitas,” kata Qorib.
Adapun beberapa fakta yang terungkap, lanjutnya, dimana pada 17 sehari pasca kejadian perkelahian antara terdakwa dengan korban, korban masih datang ke kampus.
“Bukti tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV yang kami tunjukan di depan majelis,” tandasnya.
Selanjutnya, masih kata Qorib, pada tanggal 18 pada bulan yang sama, korban masih datang ke kampus disaksikan security dari pihak yayasan dan staf dari dekan UGJ.
“Jelas bahwa korban datang ke yayasan untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh yayasan lalu setelah kejadian korban juga melakukan visum ke Polsek Utbar,” jelasnya.
Artinya, masih kata Qorib, hal tersebut menunjukan bahwa korban masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa serta tidak terhalang aktifitas normal akibat dari kejadian itu.
“Saya meyakini bahwa apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti bahwa pasal 351 mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas dan sebagainya terkuak di persidangan tidak terbukti,” ujarnya. (irgun)