MUARA ENIM, fajarsatu – Dalam rangka menekan angka over crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim lakukan pemindahan 29 orang Narapidana yang dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim, Jumat (6/8/2021).
Di bawah Komando Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto, Amd. IP, SH, M.Si, jajaran Ka.KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik, dan Rupam melaksanakan proses pemindahan narapidana dengan aman dan tertib.
Adapun dari 29 Orang Narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 2 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Lahat, 6 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Muara Beliti, 9 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan 12 Narapidana ke Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan, pemindahan narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka over crowded di Lapas Muara Enim sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan. Dimana diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang, saat ini dengan jumlah narapidana sebanyak 1.144 orang.
“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat W6.PK.01.01.02-0255 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana,” ujar Herdianto.
Herdianto menambahkan, setiap hari pihaknya juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat. (vian)