KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reserkrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan S dan Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (9/8/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap di antaranya tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Tidak pidana tersebut terungkat berkat adanya laporan dari warga masyarakat bernama Andry Saputro Handoyono dengan laporan polisi No. LP/B/480/VIII/2021/SPKT/ POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Agustus 2021.
Imron mengungkapkan, Sat Reskrim telah menangkap tersangka atas nama L (51), warga Babakan Sukamulya, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan M, warga Pagersari, Cibeuying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan Barang bukti satu keeping emas logam mulia 100 gram No. Seri KUG 009.
“Dari hasil olah TKP, kronologis kejadian berawal saat pelaku L dan M datang ke Hotel Grand Cordela di Kabupaten Kuningan sesuai kesepakatan dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan. yakni RA, H, AF, K dan B untuk melakukan transaksi jual beli perhiasan emas seberat 28 gram dan satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009,” kata Imron.
Lanjutnya, dari hasil kesepakatan L dan M dengan para pelaku RA, H, AF, Kdan B bahwa L dan M dengan para pelaku sepakak harga untuk 28 gram perhiasan emas senilai Rp 12,5 dan dibayar secara cash.
“Untuk satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 dihargai Rp 80 juta. Akan tetapi pembayaran oleh pelaku L dan M akan dibayarkan pada 09 Agustus 2021. Para pelaku memiliki peran masing-masing. L berperan melakukan transaksi jual beli dan H berperan mengetes kadar emas,” terang Imron.
Sementara, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa didamping Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat mengatakan, setelah diperoleh identitas pelaku pertolongan jahat (penadah), Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Iptu Shindi Al Afgani pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB langsung menuju kediaman pelaku yang beralamat di Kp. Babakan Sukamulya, RT/RW 03/13, Kelurahan Cinunuk, Kecacamatn Cileunyi, Kabupaten Bandung dan berhasill mengamankan dua pelaku, L dan M.
Dari keterangan pelaku, perhiasan emas seberat 28 gram telah dujial kembali kepada A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 belum laku terjual. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Cirebon Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri, khususnya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon,” pungkas Ngatidja. (irgun)