MUARA ENIM, fajarsatu – Sial nasib yang dialami pasangan ayah dan anak yang berisial DH alias Dartopeng, alias Baba (53) dan RD bin Darman H (31), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, keduanya harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi karena diduga pelaku kedapatan melakukan pencurian pipa milik PT Pertamina yang berlokasi di Sumur Minyak 210 Desa Tanjung Menang, Jumat, (27/8/2021).
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny A. Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan Ardeni mengungkapkan, ayah dan anak tersebut diringkus petugas jajaran Polsek Rambang Dangku saat sedang bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
“Penangkapan ayah dan anak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari pihak PT Pertamina dan juga nyanyian dari salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap petugas terkait kasus tersebut, yakni Ucok Silalahi pada 5 Agustus 2021 lalu,” kata Sofiyan.
Mendapat info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi. Saat akan diamankan, tersangka RD sempat melakukan perlawanan, namun bisa dilumpuhkan petugas.
“Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku ini adalah ayah dan anak kandung yang merupakan resedivis yang meresahkan masyarakat,” kata Sofiyan.
“Kedua tersangka sudah lama kami intai, namun cukup gesit dalam bersembunyi dan saat mendapat info terkait keberadaan tersangka, kita langsung bergerak cepat. Anaknya pernah tersandung kasus curas sementara ayahnya kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim,” tambahnya.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. (rmm)