BANDUNG, fajarsatu – Kota Bandung mulai membaik. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, Pemkot Bandung juga memberikan relaksasi untuk tempat wisata dan tempat hiburan malam beroperasi. Namun dengan persyaratan, salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 81 Tahun 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan, level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2.15.
“Saya tegaskan pak wali kota setelah mendengarkan berbagai masukan untuk tempat hiburan diputuskan diberikan relaksasi 25 persen maksimum dengan prokes yang ketat dan pengawasan,” ujar Ema kepada wartawan seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (18/08/2021).
Namun, pengunjung destinasi wisata juga diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas umum juga mewajibkan syarat wajib vaksin seperti kawasan perkantoran, angkutan umum, salon, hotel, kafe dan resto, hingga pasar dan supermarket.
Namun, pengecualian berlaku bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
“Kalau kapasitas (hotel) 1.000 maka hanya 100 orang dan kalau 200 orang hanya 50 orang. Tiap masyarakat yang hendak ke tempat hiburan maupun objek wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin,” katanya. (byu)