JAKARTA, fajarsatu – Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang disiarkan melalui akun YouTube, Senin (16/8/2021) malam.
Luhut mengungkapkan, perpanjangan PPKM menunjukkan hasil positif. Penambahan kasus baru per 15 Agustus lalu turun 76 persen dibandingkan PPKM periode sebelumnya. Demikian pula kasus aktif turun 53 persen dari sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dilanjutkan hingga 9 Agustus, dan kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali periode 9-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, beroperasi kembali. Pembukaan kembali mal dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hanya warga yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi, yang diizinkan masuk. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, dilarang masuk mal.
Selain itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Jam beroperasi pun hanya sampai pukul 20.00.
Pada perpanjangan penerapan PPKM level 4 periode sebelum 9 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah. Di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dibatasi, mulai diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, dalam seminggu ke depan kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen. Kemudian untuk makan di tempat atau dine in di restoran di dalam pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.
“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin. Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di PPKM level empat yang bisa melakukan uji coba ini,” kata Luhut.
Dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang, tercatat 1.015 juta orang melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan. Namun, ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem PeduliLindungi karena beberapa alasan. (*)