KEJAKSAN, fajarsatu – Tindak lanjut kasus fidusia, proses penyelidikan terus berjalan. Sat Reskrim kemarin berhasil mengungkap dugaan penyelundupan belasan Kendaraan R2 merek Honda berbagai jenis yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit atau ada dalam fidusia.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial ST dan KRS dan juga atas laporan dari sejumlah leasing/finance yang dirugikan dan menjadi korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, debitur berinisial ST (25) asal Kabupaten Cirebon diketahui membeli kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda Nomor kendaraan saja.
“Dari beberapa wilayah di Pulau Jawa dari Februari 2021 yang kemudian dikumpulkan di tempat kejadian sebuah gudang yang berada di Ciperna, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Lanjutnya, sedangkan tersangka KRS (21) asal Kabupaten Cirebon dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung di pindah tangankan ke tersangka ST.
Polisi mengungkap, pelaku selama ini telah menyelundupkan 48 Kendaraan R2 ke luar Jakarta melalui Kota Cirebon dan unit disimpan serta dikumpulkan disatu gudang di Ciperna yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
Putu menjelaskan, petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan KRS, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.
“Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, komplotan S dan KRS telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di Ciperna dan polisi melaksanakan penyitaan unit motor hanya dari gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para tersangka.
Hasil penyelidikan, diketahui 48 Kendaraan R2 yang diamankan polisi karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya, ternyata masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yang dirugikan dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kemenhum HAM RI.
“Akibat perbuatannya, para pelaku S dan K dijerat pasal berlapis, antara lain UU No.35 dan 36 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi fidusia sehingga melahirkan perikatan fidusia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutup Ngatidja. (irgun)