Oleh: Ummu Rozaan
(Pemerhati Masalah Sosial)
BEBERAPA pekan yang lalu Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Bandung menggelar webinar perekonomian, sekaligus pelantikan pengurus daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Bandung.
Pelantikan pengurus baru diharapkan bisa meningkatkan ekonomi syariah di masyarakat. (pojokbandung.com) Ketua Umum MES Kabupaten Bandung, Hendhi Purnama mengatakan, MES adalah wadah bagi sektor industri dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Bandung.
Menurutnya indikator kesuksesan pengembangan ekonomi syariah bukan hanya market share saja tapi juga pada tumbuhnya kesadaran dan setoran zakat, sedekah dan wakaf. Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung visi dan misi MES Kabupaten Bandung dalam hal pengembangan ekonomi syariah.
Menurut Dadang bank syariah perlu hadir dalam hal pemberantasan bank emok di Kabupaten Bandung. Beliau juga menuturkan bawa masyarakat bisa mempelajari aspek ekonomi dalam agama dan bisa mendapat bantuan usaha yang sifatnya modal abadi.
Bila kita amati dengan lebih teliti sistem ekonomi syariah yang selama ini diusung, belum kentara kontribusinya terhadap penguatan ekonomi rakyat. Oleh sebab itu berbagai cara ditempuh oleh praktisi ekonomi syariah untuk menumbuhkan minat masyarakat beralih kepada transaksi perbankan yang berbasis syariah.
Salah satunya yaitu dengan menggabung beberapa bank syari’ah yang tadinya merupakan bagian dari bank konvensional seperti Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syari’ah dan yang lainnya tergabung kedalam Bank Syari’ah Indonesia.
Sudah lama para praktisi ekonomi melihat bahwasanya sistem ekonomi Syariah sebagai alternatif untuk meningkatkan perekonomian rakyat yang sudah terpuruk akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis.
Setelah sebelumnya pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), saat ini ekonomi syariah menjadi bidikan kembali. Tampaknya Ekonomi Syariah memang tengah “booming” tidak hanya secara nasional bahkan internasional meski tanpa kejelasan definisi dan parameter.
Berkaca pada sistem kapitalis yang tampaknya berkembang di semua negara di berbagai belahan dunia, semuanya itu berjalan lancar karena adanya penerapan sistem yang komplit dari sistem politik dan aturan negara yang menggunakan sistem yang sama yaitu kapitalis.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar apakah sistem ekonomi Syariah dapat berkembang dalam sistem kapitalis alias tanpa suport Sistem Islam? Bisa dipastikan bahwa ekonomi Syariah tidak akan dapat berkembang tanpa support Sistem Islam Jika pemerintah benar-benar concern terhadap ekonomi syariah, seharusnya pemerintah menerapkan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, bukan parsial.
Sistem ini haruslah menghapus riba, mengembalikan ekonomi pada sektor ekonomi riil, mengembalikan kepemilikan harta sesuai syariah, menggunakan mata uang basis emas dan perak, dan melaksanakan politik ekonomi Islam.
Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai raa’in, penanggung jawab rakyat. Sebagai penanggungjawab, pemerintah melakukan ri’ayah (pengurusan) rakyat dan memberdayakan ekonomi rakyat dengan tulus, mengentaskan kemiskinan serta menutup jurang atau gap kaya dan miskin. Semua itu dibingkai dalam ekonomi Islam.
Tentu saja yang demikian itu tidak cukup hanya dengan pelabelan syariah, atau hanya mengambil yang menguntungkan saja dari syariah. Memilih ekonomi syariah seyogyanya didasari oleh perubahan tatanan ekonomi secara sistemik. Namun ternyata, sistem ekonomi syariah hanya dimiliki oleh Khilafah Islamiyah. Sebuah sistem komprehensif, kompatibel dan akuntabel yang menjamin pembangunan terjadi tanpa menyusahkan rakyat.
Sistem ini tidak akan menjadikan rakyat sebagai objek yang bisa dikeruk hartanya dengan kebijakan manis. Mobilisasi dana rakyat hanya boleh dilakukan bila syariat memperbolehkannya. Zakat tidak akan digunakan kecuali hanya untuk sasaran yang telah ditentukan Allah (dalam QS At Taubah ayat 60), dana haji akan benar-benar dibayarkan untuk keperluan dan akomodasi jamaah, wakaf akan ditunaikan sesuai dengan amanah yang mengeluarkannya.
Kalaupun Negara kesulitan saat Baitul Mal defisit, sementara jihad harus dilakukan, gaji pegawai harus dibayarkan, fakir miskin wajib dijamin kebutuhannya atau kondisi lain yang menuntut pemenuhan agar tidak terjadi mudlorot, Khilafah dapat menarik dlaribah dengan mekanisme yang akuntabel.
Demikianlah hal-hal mendasar sistem ekonomi syariah dalam tatanan Khilafah. Sangat berbeda dengan roadmap ekonomi syariah dalam sistem demokrasi. Perbandingan sederhana ini mampu menjadi harapan akan sistem ekonomi yang membuat tentram. Karena, Allah SWT tak akan pernah membuat manusia sengsara dengan syariatnya.
Sebaliknya, jika syariat ini dituntaskan pelaksanaannya dalam Khilafah Islamiyah, kesejahteraan dalam baldatun wa rabbun ghafur niscaya dirasakan seluruh manusia. Tak hanya umat Islam.
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi