MUARA ENIM, fajarsatu – Kurang lebih 15 hingga 20 anggota tim penyidik Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan yang ada di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (27/9/2021).
Penggeledahan tim penyidik KPK ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi yang di lakukan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Setelah melakukan penggeledahan, seorang dari tim penyidik KPK membawa sebuah koper dan kemudian dibawa pergi dengan mobil Kijang Inova Rebound warna hitam bersama dua mobil inova rebound lainnya berwarna hitam dan silver.
Kuasa hukum 10 anggota dewan, Khoirozi mengatakan, kalau tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang ketua anggota dewan, ruang badan anggaran dan ruangan komisi DPRD Muara Enim.
“Memang ke-10 anggota dewan dari hasil penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi dana proyek tahun anggaran 2019,” ungkap Khoirozi.
Lanjutnya, karena ini merupakan proses hukum, pihak kuasa hukum dan anggota dewan harus menghormati setelah ini akan dilakukan upaya upaya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan mulai pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung DPRD Muara Enim hingga pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan ini dikawal oleh anggota Sabhara bersenjata lengkap dari Polres Muara Enim. Belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Muara Enim maupun dari KPK terkait penggeledahan dugaan korupsi yang di lakukan 10 anggota DPRD Muara Enim yang belum jelas nama-nama dari tersangka. (vian)