KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2021, Persetujuan terhadap Raperda dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Kota Cirebon.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Girya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9/2021.
Hadir dalam rapat ini, Ketua DPRD Kota Cirebon Hj. Affiati didampingi dua wakil Ke dua wakil Ketua, Fitria Pamungkaswati dan M. Handaarujati Kalamullah serta anggota DPRD Kota Cirebon.
Rapat ini juga dihadiri Wali Kota H. Nashrudin Azis, Sekda H. Agus Mulyadi, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, unsur TNI-Polri dan sebagian kepala STKOP di Lingkungan Pemkot Cirebon.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Cirebon Hj. Affiati dilanjutkan laporan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Cirebon terhadap perubahan Keputusan DPRD Kota Cirebon No. 188-342/Kep.DPRD-7/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Cirebon yang disampaikan Ruri Tri Lesmana.
Kemudian M. Noupel menyampaikan laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan badan umum milik daerah Kota Cirebon.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Cirebon. Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
“Hari ini, Pemda menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,” kata Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis usai rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.
Lanjutnya, adapun lima raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Selain itu juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Misalnya penyertaan modal yang diberikan Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Azis.
Sedangkan, kata Azis, penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.
Penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemda Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.
“Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,” ujar Azis.
Dijelaskannya, setiap usaha pasti membutuhkan modal. Penyertaan modal pertama dilakukan untuk mengembangkan usaha hingga tingkat tertentu. Namun jika ingin terus meningkat, penyertaan modal sebagai suntikan dana segar tentunya harus dilakukan kembali.
“Jadi penyertaan modal ini bukan sesuatu yang sia-sia, tapi bentuk keinginan Pemda agar perusahaan daerah terus berkembang,” tegas Azis.
Pada kesempatan yang sama, Azis juga menjelaskan, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Contoh, PD Farmasi. Saya berikan target agar mereka dapat bertahan dan mengelola dengan baik semua aset yang ada,” ungkap Azis. Saat ini PD Farmasi mampu melakukannya dan ini merupakan keberhasilan yang harus dihargai.
Ada pun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dana ini merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian RI. (irgun)