KARAWANG, fajarsatu – Polres Karawang bongkar bisnis haram sertifikat vaksin palsu. Pelakunya, seorang mahasiswa. Dia menjajakan sertifikat vaksin palsu lewat status WhatsApp (WA).
“Tersangka berinisial WA (21), seorang mahasiswa, tinggal di Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur dengan mamatok harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi program “Lapor Pak Kapolres”. Informasinya ada orang yang dapat membuat sertifikat tanpa harus divaksin.
“Tersangka menawarkan sertifikat vaksin melalui status Whatsapp. Ia meminta calon pembeli menghubunginya kalau berminat,” lanjut Oliestha.
Dalam status whatsappnya, tersangka menawarkan sertifikat vaksin yang berbunyi “Yang mau surat sertifikat vaksin tanpa disuntik PC aja yaa”.
Kemudian tersangka juga mengunggah status “Yang mau didaftarin vaksin tapi tidak mau disuntik vaksin bisa bayar 100 ribu kirim aja KTP nya, nanti surat vaksinnya gua bawain”
Dari laporan itu, pihaknya lalu mendalami identitas pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata salah satu mahasiswa yang pernah menjadi relawan penginput data vaksinasi di Kecamatan Klari, Karawang.
“Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di Whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkap Oliestha.
Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang. Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi.
“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” katanya. (zky)