KARAWANG, fajarsatu – Sejumlah jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Karawang, turun ke jalan, Selasa (28/9/2021). Mereka, menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pihak Kepolisian agar secepatnya menangkap dan penjarakan pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief. Akun tersebut, diduga telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Aksi yang dilakukan pada jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) itu, digelar di dua tempat berbeda. Yakni, di Bundaran Mall Matahari Jalan Achmad Yani Karawang, dan di depan Gedung Pemkab Karawang.
Para jurnalis dari sejumlah organisasi, seperti IJTI, IWO, PWI, MOI, MIO, Ajib dan Insan Pers, dalam aksinya membawa poster dan spanduk, bertuliskan desakan kepada pihak Kepolisian untuk menangkap akun FB yang telah melukai hati para jurnalis.
“Kami minta aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang, agar segera menangkap dan menjarakan pelaku penghinaan terhadap profesi kami,” ujar Ketua IJTI Karawang, Rudy Setiawan, di sela aksi.
Jika pihak Kepolisi tidak secepatnya menangkap pelaku, tambah dia, para jurnalis di Karawang akan kembali menggelar aksi turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak untuk menuntut kasus tersebut.
“Keadilan bagi kami, adalah pelaku segera ditangkap,” kata Rudy, yang juga Ketua FJK.
Proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik di Karawang, dilanjut. Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasus ini segera kami tangani. Dan kepastian hukumnya akan segera keluar,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (27/9/2021), di Mapolres Karawang.
Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut lantaran saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat.
“Jadi sesuai arahan Pak Kapolres, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres,” lanjut Kasatreskrim.
Untuk segera mendapatkan kepastian hukum, tambah Kasatreskrim, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami juga nantinya akan memanggil beberapa saksi, baik dari rekan-rekan wartawan sebagai saksi pelapor, juga dari pihak saksi terlapor, untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait ancaman pidana, Kasatreskrim mengatakan, jika terbukti, terancam hukuman empat tahun penjara.
Pernyataan Kastreskrim Polres Karawang mendapat respons positif dari para jurnalis di Karawang. Mereka umumnya berharap, agar kasus tersebut bisa segera diproses hingga tuntas, berikut kepastian hukumnya, supaya ada efek jera.
“Kami sangat berharap, kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Sebab jika tidak, ini akan menjadi polemik, dan kasus-kasus serupa, bukan tak mungkin akan bermunculan kembali. Intinya, dengan segera diproses dan ada kepastian hukum, akan ada efek jera,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang, Rudy menyatakan, pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para jurnalis.
“Soal yang sersangkutan meminta maaf, itu urusannya, dan kami bisa memaafkan. Tapi soal proses hukum, tetap jalan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah insan Pers di Karawang bergejolak, Sabtu (25/9/2021). Penyulutnya, sebuah postingan di laman Facebook yang terkesan melecehkan profesinya. Dalam postingan itu, si pemilik akun bernama Momo Dhio Alief menuliskan caption “Para WARTAWAN OTENG OTENG mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya…”
Sontak, postingan itu menyulut reaksi sejumlah pekerja Pers di Karawang. Betapa tidak, baru-baru ini beberapa media di Karawang memang sempat intens memberitakan terkait pembelian mobil dinas kepala daerah di Bumi Pangkal Perjuangan itu. (zky)