Oleh: Ummu Munib
(Pemerhati Masalah Sosial)
Di Sintang, Kalimantan Barat telah terjadi perusakan bangunan dan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tepatnya pada 3 September 2021 (cnnindonesia.com, 05/09/2021. Atas insiden tersebut telah menuai kecaman dari beberapa kalangan, salah satunya Helmy Faishal Zaini, selaku Sekretaris Jendral PBNU.
Ia mengatakan negara kita bukan negara bar-bar maka harus dibangun dialog antar umat beragama atau antar mazhab dan keyakinan. Kita harus tetap tenang tanpa terpancing provokasi. Semua pihak agar bisa hidup dalam satu ikatan kekeluargaan dan kebersamaan.
Ia pun meminta aparat agar mengusut dan menindak tegas terhadap oknum pelaku perusakan. Selanjutnya menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelesaikan konflik ini maka diperlukan musyawarah mufakat dan tidak main hakim sendiri.
Kecaman senada datang dari Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Ia meminta agar pelaku perusakan ditindak sesuai hukum yang berlaku karena termasuk perbuatan kriminal.
Kombes Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan, peristiwa perusakan itu dipicu oleh rasa kecewa massa yang tidak terima karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan di masjid itu tersebut.
Sebagaimana diberitakan republika.co.id (7/2/2021), sejak tahun 1995, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah. Kemudian diperkuat dengan fatwa Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005.
Isinya menyatakan kesesatan Ahmadiyah dari agama Islam. Tak ayal resistensi terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan beragama sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 29, 28E dan 28I UUD 1945.
Juga memperhatikan prinsip pembatasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 28J UUD 1945. Pemerintah menerbitkan SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Masih dari laman yang sama ditegaskan oleh Abdul Djamil selaku Kepala Badan Litbang Kementerian Agama, bahwa SKB ini berisi enam butir, dengan intinya terbagi dua bagian. Pertama, kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yakni penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Saw.
Sedangkan untuk pelanggarnya akan dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya. Kedua, memerintahkan warga masyarakat untuk memelihara dan menjaga kerukunan umat beragama juga ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Terhadap konflik horizontal yang terjadi di Kabupaten Sintang, sejumlah ormas Islam yakni MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Muhammadiyah di Kalimantan Barat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah sepakat merangkul jemaat Ahmadiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang benar. Mereka pun tidak setuju dengan tindakan perusakan masjid dalam menangani jemaat Ahmadiyah.
Semestinya tak ada konflik yang terjadi jika SKB itu memuat perintah tegas pembubaran Ahmadiyah. Pemerintah hanya melarang pemeluk Ahmadiyah melanjutkan aktivitasnya yang dianggap oleh umat bertentangan dengan agama Islam, seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad saw. Alih-alih menghentikan ritual ibadahnya justru kini Ahmadiyah tetap eksis dan makin berkembang.
Padahal forum ulama sedunia dan organisasi internasional seperti Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pun telah menyatakan hal senada, yakni ajaran Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam. Tak heran jika akhirnya, warga di Sintang memilih main hakim sendiri ketika Ahmadiyah tetap melaksanakan ritual ibadahnya yang notabene telah dilarang dalam SKB Tiga Menteri.
Perlu dijadikan cermin bahwa konflik bisa saja terulang jika penguasa tidak bertindak tegas dalam menghilangkan ajaran sesat yang ada di tengah masyarakat. Seharusnya, pemerintah membubarkan kelompoknya dan membina penganutnya untuk kembali pada manhaj Islam yang lurus.
Semua itu merupakan buah dari pemahaman pemisahan agama dari kehidupan atau dikenal dengan istilah sekularisme. Agama merupakan wilayah pribadi sehingga orang lain tidak perlu turut campur, apalagi tataran negara. Diperparah dengan paham kebebasan atau liberalisme, hendak memilih agama apapun adalah hak individu yang asasi. Sedangkan negara adalah pelindung kebebasan tersebut. Maka jangan berharap banyak terhadap negara untuk berbuat tegas terhadap Ahmadiyah.
Berbeda dengan Islam, berdirinya sebuah kelompok harus sesuai syariat yang telah Allah Swt. turunkan. Aktivitas kelompok bertugas menyeru pada Islam dan mengajak terhadap yang makruf dan mencegah kepada kemungkaran. Allah Swt. berfirman
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS Ali Imran: 104)
Alhasil, ketika ada kelompok yang telah nyata sesat, maka akan disejajarkan dengan golongan murtad. Negara wajib menasihati mereka dan mengajak ke jalan yang benar dengan menjelaskan kesesatan mereka, kemudian meminta mereka untuk bertobat. Jika penganutnya tidak mau bertobat, mereka boleh diperangi layaknya orang-orang murtad. Terlebih jika kelompok tersebut terbukti bersekongkol dengan orang-orang kafir, maka Khalifah akan segera bertindak tegas sebelum perpecahan dan bahaya besar datang bagi umat Islam.
Dengan demikian maka aliran sesat bisa dibabat, sehingga konflik horizontal yang tak kunjung usai bisa terurai. Semua itu dapat terlaksana manakala Islam diterapkan secara sempurna dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sebagaimana perintah Allah Swt. dalam Al-qur’an surah Al-Baqarah ayat 208 yang artinya Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.
Wallahu a’lam bi ash-Shawwab
Catatan: isi di luar tanggung redaksi