Oleh: Ummu Munib
(Pemerhati Masalah Sosial)
BAGAI disayat sembilu, perih sedih melihat kondisi saat ini. Di tengah pandemi mendera bangsa, kasus korupsi kian menggurita. Sebagaimana dilansir detiknews (8/8/2021) Djayadi Hanan selaku Direktur Eksekutif LSI dalam konferensi pers secara daring, Minggu (8/8/2021) menyampaikan bahwa hasil survei nasional, publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu sebesar 60 persen. Survei ini dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021 secara simple random sampling.
Selain itu Djayadi Hanan pun mengungkapkan terkait hasil survei tersebut dapat diartikan bahwa tingkat keprihatinan rakyat terhadap korupsi sangat tinggi. Didapati angka 44 persen masyarakat merasa sangat prihatin, 49 persen prihatin dan 4% tidak prihatin, sementara 2% tidak menjawab (www.gatra.com, 8/8/2021).
Kepedihan kian mendalam tatkala seorang mantan terpidana kasus korupsi mendapat kursi jabatan sebagai komisasris BUMN. Seorang Emir Moeis terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014 pada proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004. Kini diangkat menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak asuh PT Pupuk Indonesia (BUMN) sejak 18 Februari 2021.(Kompas.com, 6/8/2021)
Bersandar pada fakta di atas, betapa masyarakat saat ini secara umum menunjukkan bahwa mereka memiliki keprihatinan tinggi terhadap kasus korupsi yang kian hari kian menjadi. Masyarakat menyadari bahwa korupsi merupakan problem besar bangsa ini. Ketika terus dibiarkan, maka kehancuran menanti negeri ini.
Terlebih diperparah dengan diangkatnya mantan koruptor menduduki kursi jabatan komisaris BUMN, Hal ini menambah kesan betapa eks pelaku korupsi mendapat tempat di negeri ini. Sungguh sangat miris, bak tidak ada lagi orang yang layak dan berkompetensi untuk menduduki posisi bergengsi tersebut.
Kasus korupsi terus berulang seolah tak ada henti. Bahkan ibarat habits yang sulit untuk dihindari. Masa pandemi bukanlah halangan bagi para koruptor untuk berbuat korupsi. Salah satunya kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari (Menteri Sosial). Ia menerima suap sebesar Rp17 miliar dari para pengusaha penyedia bantuan sosial.
Uang itu disinyalir berasal dari potongan Rp10 ribu perpaket.( Harian Aceh Indonesia, 19/01/2021). Kasus tersebut menegaskan kepada kita bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh oknum semata, melainkan telah menggurita bahkan dilakukan secara sistemik.
Itulah sejatinya buah busuk dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem yang mengagungkan materi dan kesenangan sebagai sebuah tujuan hidup. Jabatan dan kekuasaan menjadi puncak kesuksesan. Sedangkan peran agama hanya sebatas dalam urusan ibadah semata, agama disingkirkan sejauh mungkin dalam urusan kehidupan sehari-sehari.
Maka sangat wajar perilaku korupsi terjadi di mana-mana. Tak jarang oknum pejabat nakal biasanya berbuat korupsi untuk mengembalikan modal pencalonan dirinya mengikuti kontes pemilihan umum misalnya. Maka setelah dirinya menang, aksi korupsi merupakan cara instan agar balik modal. Proyek-proyek yang dilaksanakan bisa menjadi bancakan, temasuk bantuan dana sosial yang selayaknya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 malah terjadi kebocoran.
Bila sistem kapitalisme sekularisme menjadikan korupsi menjadi hobi, maka sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam dengan tegas melarang dan mengharamkan perbuatan korupsi. Allah Swt. berfirman : ”Janganlah kalian memakan harta orang lain dengan jalan batil. Dan, jangan pula membawa urusan harta kepada hakim agar kalian dapat memakan harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengerti.” (TQS. al-Baqarah [2]: 188)
Islam juga memiliki jurus ampuh untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Yakni penerapan sanksi yang disebut ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk hukuman yang paling ringan, seperti nasihat /teguran dari hakim, bisa juga berupa penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Dimana teknis hukuman mati bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Dengan penerapan sanksi yang tegas maka para koruptor akan jera dan berfikir seribu kali ketika ada niat dan kesempatan korupsi.
Selain itu dalam sistem Islam kasus korupsi tidak akan marak dilakukan oleh para pejabat. Sebab para pejabat yang diangkat adalah orang-orang pilihan, memiliki ketakwaan yang tinggi dan memenuhi syarat profesionalitas. Mereka melaksanakan amanah jabatannya berdasarkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Sehingga mereka akan takut untuk berbuat curang, karena jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, dan akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun di akhirat.
Dengan demikian pemberantasan korupsi yang kian marak hanya akan berhasil dibasmi ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab penyebab maraknya kasus korupsi saat ini tiada lain dan tiada bukan adalah sistem kapitalisme sekularisme.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
Catatan: isi di luar tanggung jawab redakasi