KEJKSAN, fajarsatu – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, mulai Sabtu (4/9/2021) besok aturan sistem ganjil genap tidak diberlakukan lagi.
“Mulai Sabtu (4/9/2021) besok aturan sistem ganjil genap tidak diberlakukan lagi alias ditiadakan,” kata Imrom usai melakukan pertemuan bersama Kepala Daerah dengan Forkopimda, Jumat (3/9/2021).
Dikatakan Imron, sistem ganjil genap diberlakukan di Kota Cirebon di beberapa ruas jalan yang mulai 16 Agustus lalu bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Level 4 berlangsung.
Hasil pertemuan bersama Kepala Daerah dengan Forkopimda, lanjutnya, mulai 4 September besok pemberlakuan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan akan ditiadakan.
“Sesuai arahan wali kota dan berdasarkan hasil evaluasi, mulai besok tanggal 4 September penerapan ganjil genap di Kota Cirebon kita istirahatkan,” ujar Imron.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon, yang saat ini sudah berhasil turun level ke level 3.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan perhitungan Dinas Perhubungan, tujuan pemberlakukan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas dinilai berhasil.
“Semua pasukan kembali ke markas, sambil melihat perkembangan kedepan. Kita berharap semoga Covid=19 tidak naik lagi, tapi jika diperlukan, kita akan terapkan lagi, kita buka keran masuk ke Kota Cirebon, dengan tetap prokes tetap,” pungkas Imron. (irgun)