Oleh: Adibah NF
(Komunitas Literasi Islam)
PERSOALAN negeri ini semakin pelik dan menggunung. Di tengah pandemi yang belum tersolusikan, pengangguran dan kemiskinan yang dialami rakyat kian merebak, utang negara yang semakin membengkak, tindakan kriminal semarak, masalah pendidikan terpasung kebijakan kapitalistik yang absurd, dan lain sebagainya. Semua persoalan itu menjadi bukti bahwa kondisi negeri ini yang masih dalam genggaman para oligarki dan korporasi.
Munculnya rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sarat dengan aroma sangat kuat adanya program bagi-bagi megaproyek bagi oligarki. Seperti yang dilansir Merdeka.com, bahwa pihak pemerintah mempunyai rencana hanya akan membiayainya 19% dari total kebutuhan pembangunan ibu kota negara yang baru. Selebihnya akan diserahkan kepada swasta, semisal Availability Payment yang dinamakan dalam PPP ( Public-Private Partnership).
Pantaslah pemerintah bersikukuh akan menjalankan rencana tersebut. Padahal kondisi negara masih menghadapi wabah yang kian merambah. Alih-alih memikirkan untuk menyelesaikan masalah pandemi, yang ada dalam benaknya malah harus segera merealisasikan keputusan yang termaktub dalam RUU tentang pemindahan IKN, yang belum dianggap urgen disbanding pengentasan masalh pandemi.
Seharusnya rencana itu dipertimbangkan secara matang untuk kebaikan negeri termasuk seluruh rakyatnya. Sebab, masalah pemindahan ibu kota bukanlah hal yang ringan apalagi dianggap sepele dan sebatas memikirkan membangun bangunan secara fisik semata.
Namun perlu dipertimbangkan dan diperhatikan aspek teknisnya misalnya bagaimana pelayanan pemerintah selama masa transisi, berikut non teknisnya yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungannya. Sehingga dalam melaksanakan apa yang direncanakan benar-benar hasil dari pemikiran dan pertimbangan serius dan fokus berdasarkan kematangan bukan asal bisa berbagi megaproyek oligarki.
Berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah ditargetkan selambat-lambatnya dimulai pembangunannya tahun ini. Diharapkan pada tahun 2022 kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan sudah dibangun.
Selaras dengan yang disampaikan Rudy Soeprihadi Prawiradinata selaku Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, ketika ditemui di kantor Bappenas, bahwa tahun 2022 itu sudah mulai dibangun kantor istana. Karena IKN menurutnya, merupakan salah satu game changer yang mendorong perekonomian. CNBCIndonesia, Kamis(2/9/2021).
Perpindahan Ibu Kota Urgen untuk Siapa?
Perpindahan IKN seolah dianggap urgen dibanding dengan mengatasi dan menyelesaikan masalah wabah. Seakan-akan tak ada masalah lain yang lebih penting dari pada IKN. Apalagi jika membaca rencana untuk memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat bisnis yang disinyalir bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai lahan untuk membangun pusat pemerintahan telah dikuasai para oligarki.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah sudah tidak memiliki kepekaan terhadap nilai empati serta kepedulian pada rakyatnya. Jangankan membantu memenuhi segala kebutuhan rakyatnya, sebaliknya, berupaya keras mencari para investor asing berikut konsep dan investasi untuk perpindahan IKN ini. Sehingga seperti tak ada pilihan bagi pemerintah selain melanjutkan pemindahan ibu kota dengan sesegera mungkin. Padahal rakyat butuh perlindungan atas nyawa dan kesehatan diri mereka.
Kegagalan penguasa dalam pengurusan rakyatnya, bukti nyata kegagalan sistem kapitalis dalam membangun negara mandiri. Dengan menilik besarnya anggaran untuk perpindahan IKN ini sekitar Rp 466 triliun yang lebih diprioritaskan dibanding alokasi anggaran untuk megentaskan Covid-19 hanya sebesar Rp 62,3 triliun dan selebihnya diserahkan kepada bantuan donasi dari rakyat. Alih-alih menangani pandemi namun lebih tepatnya mengemis kepada rakyat dan memiskinkan rakyat.
Kebijakan pemindahan IKN ini sungguh tak manusiawi. Hanya demi para oligarki, rela mengorbankan rakyatnya sendiri. Inilah keburukan dan kebobrokan kapitalis dalam mengatur urusan negara dan rakyatnya. Para pemegang kebijakanpun hanya membebek, bak kerbau dicocok hidung, mengikuti semua keinginan segelintir pengusaha dan asing hanya demi meraup keuntungan dari perpindahan IKN tersebut.
Peran dan Fungsi Negara dalam Islam
Negara dalam Islam, wajib menerapkan aturan Islam secara kaffah dengan prinsip pengaturan terhadap rakyatnya berdasarkan syariat Islam saja. Adapun perannya, sebagai penanggungjawab penuh dalam memelihara urusan pemerintahan dan kemaslahatan rakyatnya. Sebab, Pemerintah dan rakyat dalam Islam merupakan hubungan pengurusan dan tanggung jawab.
Dalam sebuah hadis dinyatakan, “ Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Dengan merujuk hadis tersebut jelaslah apa peran negara dalam Islam. Tidak lain, berupaya serius untuk memenuhi dan menjamin pemenuhan kebutuhan asasiah (dasar/pokok) per individu rakyat.
Wajib bagi negara untuk mengupayakan dengan fokus serta serius agar rakyat tetap bisa hidup secara sehat plus terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya yakni makanan, minuman, pakaian serta rumah yang layak sebagai tempat dia tinggal dan berlindung dari panas dan hujan juga gangguan kejahatan/bahaya. Termasuk didalamnya jaminan kesehatan dengan memberikan kemudahan atau bahkan menggratiskan biaya pengobatan baik sebelum terjadi pandemi maupun pasca pandemi.
Tak kalah pentingnya, pemerintah dalam sistem Islam akan selalu membangun mindset, kepekaan dan kepedulian masyarkat dengan melakukan edukasi kepada seluruh rakyat semisal melalui program hidup bersih dan sehat.
Baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya. Selain itu negara juga akan mengundang para ahli dan ilmuwan agar mampu menemukan obat atau vaksin yang mampu menghentikan mewabahnya virus di masyarakat. Tentu saja perlu kecanggihan teknologi yang negara miliki untuk mendukungnya.
Walhasil, peran dan fungsi negara dalam Islam benar-benar melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Karena mengurusi urusan manusia/rakyatnya merupakan tanggung jawab besar. Kaitannya dengan pahala dan siksa yang akan diterima di Hari perhitungan kelak. Dan semua fungsi itu tidak akan ditemukan selain dalam sistem Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam Bishshawab.
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi