KARAWANG, fajarsatu – Seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian di Karawang, tega cabuli bocah ingusan.
Pemuda berinisial RCD alias Sroyong (23) itupun, ditangkap tim Unit Satreskrim Polres Karawang. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, pada Minggu (5/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksono mengatakan, kejadian tersebut dilakukan pelaku di sebuah kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Minggu (5/9/22) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban bermain handphone dengan saksi didalam kontralan tersebut.
“Pelaku melakukan perbuataanya dengan mendekati korban terlebih dulu kemudian merayu korban dengan pura-pura mau dikasih mainan boneka Barbie. hasil pengakuannya, pelaku melakukan perbuatannya sekitar 3 menit, ” kata Oliesta kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Dikatakan Olissta, usai melakukan aksi bejatnya. Korban langsung mengadu pada ibunya dan langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap korban namun saat itu pelaku sempat tidak mengakui perbuataanya, karena tak terima kemudian ibu korban melaporkan kasus Ini ke Polres Karawang setelah melakukan visum terhadap korban.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari MH (24) orang tua korban (saksi) dengan Nomor Laporan Polisi/LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021,”ungkapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, pria buruh harian lepas Ini harus rela menjalani hari-harinya dan tinggal yang baru dibalik dinginnya ruangan sel Polres Karawang.
Atas perbuataanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Zky)