KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus ganjal kartu ATM dengan mengamankan empat tersangka berinisial M, P, JS dan IT. Satu tersangka lainnya berinisial J dinyatakan DPO karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Demikian dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konferesni pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (18/9/2021).
Kapolres menerangkan modus operadi ganjal kartu ATM yang dilakukan sindakat yang telah dilakukan beberapa kali kejahatan pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan kegiatan sebanyak 18 kali. Di Kota Cirebon sebanyak 10 kali, di kabupaten Cirebon lima kali dan di Indramayu tiga kali,” kata Fahri.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/9/2021) yang berawal dari pelaku yang berinisial JS di Bogor, selanjutnya dikembangkan ke beberapa pelaku sebanyak tiga orang yang berada di Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa ini merupakan sindikat yang terdiri dari lima orang dan satu masih DPO. Yang sudah tertangkap berinsial M, P, JS, IT dan J,” ungkap Fahri.
Jadi, tambahnya, mereka memiliki tugas masing-masing dengan modus tersangka M bertugas melakukan rekayasa mesin ATM dengan cara menyelipkan tusuk gigi dalam mesin ATM. Setelah itu, tersangka IT yang bertugas mengintip dari korban saat memasukan pin ATM dan mencatat pin ATM korban di hp pelaku.
Dikatakan Fahri, mereka ini berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengambil uang di ATM. Setelah membantu tersangka M dengan cepat mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh M.
“Sindikat ini telah menyiapkan banyak kartu ATM tergantung ATM bank mana yang akan menjadi sasaran targetnya. Saat korban dibantu tersangka menukar kartu ATM palsu sedangkan IT mencatat pin kartu ATM korban, cepatnya kerja tersangka membuat korban tidak sadar jika kartu ATMnya sudah ditukar,” jelasnya.
Setelah kode pin korban dicatat, tersangka IT langsung dikirim ke tersangka M sehingga dengan leluasa mengambil uang korban saat korban sudah keluar dari gerai ATM.
Selain tersangka yang berada di gerai ATM bersama korban, satu tersangka berada di luar untuk mengawasi situasi. Sementara tersangka JS dan J berada dalam mobil untuk menunggu tersangka lainnya mengeksekusi korban.
“Kasus ganjal kartu ATM ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui TKP yang terjadi. Saat ini sudah ada dua korban yang melapor ke Polres Cirebon Kota berinisial HB dirugikan Rp 14 juta dan IR sebanyak Rp 3 juta lebih,” ujar Fahri.
Kapolres menyebut, atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampaingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Sat reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan S dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja. (irgun)