KEJAKSAN, fajarsatu – Maksud hati ingin mendapat keuntungan di masa pandemi Covid-19, yang didapat malah kerugian. Setidaknya hal ini tengah dialami dua pengusaha, yakni Aan Firdaus warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan Khamdan Wibowo warga Dukuh Wetan, Kelurahan Megulunglor, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Awalnya Khamdan Wibowo, pemilik CV PB Utama Purworejo menyepakati kerjasama pengadaan kacang hijau dengan Dian Agreni, Direktur Utama PT Leci Thi Ideatama, Jakarta Timur dengan harga Rp 16.259/kg.
PT Leci Thi Ideatama ini merupakan pemenang tender pengadaan bahan makanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk makanan tambahan tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda wilayah Indonesia.
Khamdan sepakat untuk menyupai kacang hujau kepada PT Leci Thi Ideatama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Senin (19/8/2020) lalu.
Berdasarkan MoU tersebut, Khamdan mengirim kacang hijau ke PT Leci Thi Ideatama. Pengiriman pertama dilakukan sebanyak 2,5 ton dan dibayar lunas.
“Sedangkan pengiriman kedua yang dilakukan pada 18 September 2020 dilakukan sebanyak 34 ton namun baru dibayar Rp 245.250.000 pada 21 September 2020 lalu. Pembayaran PT Leci Thi Ideatama hingga kini masih kurang Rp 307.250.000,” ungkap Khamdan, Jumat (17/9/2021).
Kejadian serupa menimpa Aan Firdaus, pemilik PD Aan Jaya Abadi Cirebon. Ia mengungkapkan, awalnya mendapat tawaran dari pasangan suami istri K dan AK untuk pengadaan makanan tambahan nakes berupa kacang hijau dan kacang tanah.
“Saya memenangkan tender untuk pengadaan makanan tambahan bagi tenaga kesehatan. Kemudian mereka (pasangan suami istri) menawarkan kepada saya untuk memasok bahan makanan tersebut pada 23 Oktober 2020 lalu,” katanya.
Dikatakan Aan, sebelum pemgiriman mereka mendatangi gudang miliknya dan memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta.
“Uang muka itu digunakan untuk membayar kacang tanah dan kacang hijau. Total ada 100 ton lebih yang dipasok dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar,” ungkap Aan.
Setelah menerima pembayaran uang muka, Aan pun menerima pembayaran lainnya dengan total Rp 1,6 miliar lewat PT Bintang Indonesia Kreasi, sedangkan kekurangannya hingga saat ini masih menunggak.
Mereka mengaku sudah berupaya untuk menagih langsung kekurangan pembayaran tersebut ke kantor PT Bintang Indonesia Kreasi maupun PT Leci Thi hingga Khamdan melayangkan surat somasi melalui pengacaranya hingga akhirnya PT Leci Thi membuat surat pernyataan bersedia membayar hutang mereka.
Namun, surat pernyataan pertama tak kunjung dipatuhi hingga akhirnya Khamdan kembali melayangkan surat somasi kedua.
Pada somasi kedua, katanya, PT Leci Thi Ideatama kembali membuat surat pernyataan yang berisi akan membayar hutang mereka enam kali, namun hingga Semptember ini tak sekalipun membayar tagihan.
“Jika PT Leci Thi Ideatama tidak mememuhi pembayaran tagihan, maka dengan terpaksa akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” pungkas Khamdan. (irgun)