MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, kinerja yang baik mencerminkan bentuk kerja keras yang optimal dan disiplin yang tinggi.
“Untuk menciptakan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Karna menyebutkan, dalam PP tersebut juga disebutkan jenis sanksi disiplin berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin).
“Bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama 11 hari kerja, secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama 14 hari kerja, secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sanksi pemotongan Tunkin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
Begitu pula bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 17 hari secara kumulatif dalam setahun akan mendapatkan sanksi pemotongan Tunkin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
“Bagi yang malas akan ada pengurangan tunjangan kinerja. Jadi akan ada perbedaan besaran tunjangan kinerjanya dengan PNS yang rajin,” jelasnya.
Menyikapi adanya PP yang baru terkait kedisiplinan PNS tersebut, Karna menyatakan, Pemkab Majalengka akan segera melakukan sosialisasi tentang tata cara dalam proses penerapannya. (hen)