Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Soal Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik: Hargai Keputusan Partai Gerindra!

Admin
15/09/2021 22:28
in Cirebon
0
Soal Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik: Hargai Keputusan Partai Gerindra!
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Polemik pergantian ketua DPRD Kota Cirebon menghiasi media cetak, TV dan online. Pro kontra terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Gerindra soal pergantian pucuk pimpinan legislatif menjadi perbincangan hangat.

Namun, di balik itu semua ada sejumlah tahapan proses yang harus dilalui hingga pelantikan Ketua DPRD baru.

Menurut anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik, pergantian ketua DPRD itu sebenarnya sederhana, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Anggota Komisi III ini menambahkan, dalam PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

“Artinya, pergantian personil pimpinan DPRD merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” kata Fitrah kepada fajarsatu.com, Rabu (15/9/2021).

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Stelanjutnya, tambahnya, pergantian personil AKD ini merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan, seperti tertuang dalam pasal 36 ayat (3).

Fitrah menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal huruf (b) Partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait mekanisme atau tahapannya pun diatur dalam PP tersebut. Tahapan yang dilakukan oleh DPRD setelah menerima surat dari partai politik yang bersangkutan, pimpinan DPRD wajib menindaklanjutinya  dengan melakukan rapat pimpinan DPRD untuk menetapkan salah seorang wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua,” terangnya.

Lanjutnya, hal ini tertuang dalam pasal 36 ayat (4) yang menyebutkan, dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menatapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua, sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Selanjutnya, kata Fitrah, pimpinan DPRD mempersiapkan untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka melaporkan usulan pemberhentian ketua DPRD dan dapat juga sekaligus mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD untuk dijadikan sebagai Keputusan DPRD.

“Hal ini pun jelas tertuang dalam pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 39 ayat (2) dan tentunya jadwal paripurna ini terlebih dahulu dijadwalkan di Badan Musyawarah,” paparnya seraya menambahkan hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar keputusan DPRD untuk menyampaikan usulan pemberhentian dan usulan calon pengganti ketua DPRD baru.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil 1 (Kejaksan-Lemahwungkuk) ini, setelah rapat paripurna dengan keputusan DPRD berlanjut pada tahapan penyampaian  usulan pemberhentian dan calon penggantinya kepada gubernur melalui walikota.

“Tahapan penyampaian usulan ini dibatasi waktu dari pimpinan DPRD ke walikota maksimal tujuh hari, dari walikota ke gubernur maksimal tujuh hari,” ujar dia.

Terkait dengan Ketua DPRD, Hj. Affiati meminta waktu satu bulan ini, menurut Fitrah, sebenarnya tidak diatur dalam regulasi, tetapi lebih kepada bentuk toleransi.

“Proses di DPRD akan terhenti dengan sendirinya jika Ketua DPRD melakukan langkah hukum, tanpa harus ada intevensi dari siapapun dengan segala resiko yang akan dihadapi,” jelas Fitrah.

Menanggapi kehatian-hatian yang akan dilakukan pimpinan DPRD, dirinya sangat mendukung dan itu wajib dilaksanakan, hanya saja prinsip kehati-hatian dalam hal ini akan lebih baik jika pimpinan DPRD mengkonfirmasi dan mengklarifikasikan kepada Partai Gerindra terkait kebenaran atau keabsahan SK tersebut, serta berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait.

“Saya melihat pimpinan DPRD akan melakukan hal itu. Kami berharap semua pihak bisa menghargai keputusan partai kami, karena masing-masing partai mempunyai kultur yang berbeda-beda,” kata Fitrah.

Dirinya menghimbau kepada seluruh kader Gerindra Kota Cirebon tidak menanggapi hal ini dengan berlebihan, sebab ia yakin seluruh kader Gerindra paham betul kultur Partai Gerindra. (irgun)

Tags: KeputusanKetua DPRDKota CirebonPartai GerindraPergantian

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website