Oleh: Ummu Najmi
(Pemerhati Masalah Sosial)
PENDIDIKAN merupakan suatu kebutuhan yang mendasar bagi setiap orang, sehingga orang berusaha untuk mendapatkan pendidikan dengan baik, namun pada masa pandemi ini tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Dengan berbagai permasalahan daring telah menghambat tersalurkannya ilmu kepada siswa, ini disebabkan karena minimnya fasilitas dan sistem yang membuat anak-anak dan pendidik kesulitan mengikuti pembelajaran daring.
Menghindari learning loss, pemerintah menerbitkan kebijakan pembelajaran tatap muka pada wilayah PPKM level 1-3. Semua kepala daerah diminta melakukan verifikasi kesiapan PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas).
Merespon kebijakan PTMT Kabupaten Bandung menyatakan siap memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas 25 persen siswa menyusul status daerah yang masuk PPKM level 3.
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana mengatakan, masing-masing sekolah pun sudah mempersiapkan secara matang sarana dan prasarana sesuai protokol Kesehatan. Hal itu meliputi tempat cuci tangan, tempat duduk berjarak, masker, SOP keluar masuk lingkungan sekolah, hingga penyederhanaan kurikulum yang beradaptasi dengan masa pandemi.
Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan terbatas untuk Kabupaten Bandung zona kuning atau level 3 itu maksimal 50 persen sekolah maksimal, tetapi kita akan memulai di 25 persen dulu, nanti dievaluasi baru sampai 50 persen,”Ujar Juhana kepada PRFM, Senin 30 Agustus 2021. (prfmnews pikiranrakyat.com, 30/08/2021).
Prioritas pendidikan di tengah pandemi menghadapi dilemma, dimana pendidikan penting dan kesehatan juga tidak kalah pentingnya. Kebijakan PTM ini sangat membingungkan para siswa ataupun orang tua, mereka khawatir dengan keamanan sekolah tatap muka, disisi lain juga mereka ingin sekolah seperti biasa. Dilema anak-anak, orang tua dan para pendidik tentu perlu diselesaikan. Namun harusnya putusan ini dapat diambil secara bijak tidak tergesa-gesa.
Karenanya pembelajaran tatap muka harus benar-benar diperhitungkan dengan matang. Tak hanya semua yang terlibat harus menerapkan protocol Kesehatan, dan semuanya harus sudah divaksinasi. Namun juga kesadaran untuk disiplin menerpakan protocol Kesehatan di manapun berada.
Pada faktanya sejumlah siswa masih belum divaksinasi. Selain itu, kebijakan vaksinasi bagi seluruh civitas akademik juga tidak menjamin mereka terlindungi dari virus, sebab mereka masih beresiko terinfeksi meski sudah divaksinasi.
Pembelajaran tatap muka seharusnya tidak buru-buru dilakukan karena pandemi belum berakhir, yang harus dibenahi adalah sarana pendidikan dan mempersiapkan civitas pendidikan agar siap menghadapi tantangan zaman.
Dalam sistem Islam, kewajiban negara adalah mengurusi kebutuhan rakyatnya. Negara wajib menjamin terpenuhinya semua keperluan, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Islam telah memberikan contoh dengan melakukan kebijakan karantina wilayah ketika datang masa pandemi. Virus akan terlokalisasi karena tidak ada pergerakan yang sidnifikan antarwilayah. Karantina wilayah juga diperintahkan Rasullullah SAW., sebagai bukti bahwa Islam mengutamakan Kesehatan rakyatnya.
Selain itu, sistem keuangan Islam yang akuntabel juga ikut memberikan sumbangsih yang besar. Pendapatan negara dapat membiayai keperluan negara, termasuk kebutuhan pada masa pandemi.
Sementara, dari sisi politik pendidikannya, pendidikan dalam Islam bersifak fleksibel dengan syarat tujuan dasar, dan metodenya tetap terlaksana. Jika tidak dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, misalnya, negara akan memanfaatkan teknologi dengan melakukan pembelajaran daring dengan fasilitas yang menunjang.
Semua fasilitas akan disiapkan dari kas negara, itupun dibarengi dengan karantina wilayah. Semua kebijakan ini akan diatur sedemikian rupa oleh orang-orang yang amanah dan memiliki kapasitas dalam bidangnya.
Demikian sempurnanya Islam menyelelesaikan pendidikan di masa pandemi, sehingga pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sudah saatnya kita mengambil Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan.
Wallahua’lam bi shawab.
Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi