MAJALENGKA, fajarsatu – Kini pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Majalengka tidak lagi harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tapi bisa dilakukan di kantor kecamatan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan data kependudukan bagi masyarakat Majalengka,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka, Ade Sepudin, Selasa (28/9/2021).
Ade menjelaskan, kehadiran alat cetak e-KTP di tiap kecamatan diharapkan mendukung pelayanan pembuatan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
Sementara, lanjut dia, penyerahan secara simbolis alat cetak e-KTP, akta kematian dan dokumen perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan secara simbolis hari kemarin telah dilakukan oleh Wakil Bupati Kab. Majalengka, Tarsono D. Mardiana di Gedung Yudha, Majalengka.
Sebelumnya, kata dia, dari total 26 kecamatan hanya ada tujuh kecamatan yang telah lebih dulu memiliki alat cetak e-KTP. Namun setelah adanya penambahan sebanyak 14 unit, kini 21 kantor kecamatan telah siap memberikan pelayanan pembuatan cetak e-KTP bagi masyarakat.
“Insya Allah untuk 5 kecamatan yang belum, yaitu Kecamatan Cigasong, Kasokandel, Panyingkiran, Sindang dan Banjaran tahun depan akan direalisasi agar seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka tersedia alat cetak e-KTP semuanya,” ucapnya.
Ade menambahkan, upaya lainnya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Disdukcapil telah menghadirkan program Sistem Layanan Adminduk Cepat dari Rumah (Silancar).
Melalui akses aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan pengajuan pembuatan data kependudukan dari rumah secara gratis.
“Nanti, ketika persyaratannya sudah sesuai maka pengajuan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dan hasilnya akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing pemohon melalui Pos,” jelasnya. (hen)