MAJALENGKA, fajarsatu – Wakil Bupati Majalengka menyerahkan 25 sertifikat redistribusi Tanah objek Reformasi Agraria tahun 2021 bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (22/09/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD, Kejari, Wakapolres Majalengka, staf bupati, Kepala BPN, Asda I, Kepala DPMD dan 25 penerima sertifikat.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana dalam sambutanya mengatakan, pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 . Berbagai upaya terus di upayakan melalaui inovasi pangan dan program reforma agraria.
Dimana strategis nasional mengenai reforma agraria, yang secara garis besar meliputi penataan asset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan Redistribusi tanah.
“Dalam pelaksanaan reformasi, Agraria melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah,” kata Tarsono.
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, objek redistribusi meliputi redistribusi tanah untuk pertanian dan Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
“Reformasi agraria diharapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional,” kata Tarsono.
Sementara Kepala BPN Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, pada 2021 Kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang dan progres sudah mencapi 100 persen.
“Sebanyak 1.000 bidang tanah yang berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati sudah terealisasi 100 persen dan diserahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat hari ini,” jelas Dedi.
Adapun target redistribusi pada 2021 di Desa Babakan sebanyak 50 bidang dan Desa Mekarjaya 950 bidang.
Sedangkan tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK KINAG tahun 1962 kemudian diredistribusi ulang yaitu tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.
Saat ini pelaksanana sertifikasi redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar.
Untuk redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektare sesuai dengan ketersedian tanah. (gan)