KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tidak tertarik untuk membahas pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Penegasan itu dikatakan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menanggapi deklarasi pembentukan Provinsi Cirebon Raya oleh Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) dan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) yang berlangsung di Hotel Prima Kota Cirebon, Senin (27/8/2021).
Dalam acara tersebut, KP3C mengklaim pihaknya telah mendapat dukungan dari lima kepala daerah se-Ciayumajakuning, termasuk Kota Cirebon.
“Saya tidak tertarik untuk untuk membahas pembentukan Provinsi Cirebon Raya. Saya lebih memilih memberikan kontribusi kepada Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan peran dari Provinsi Jawa Barat untuk bisa mengembangkan Jawa Barat, termasuk di dalamnya Kota Cirebon,” tandas Azis.
Alasannya, kata Azis, kondisi pendemi Covid-19 belum berkakhir yang berarti ada sebuah pekerjaan jauh lebih penting dibanding memekarkan sebuah provinsi.
Lanjutnya, penanganan Covid-19 memerlukan biaya yang sangat banyak untuk mengatur segala pencegahannya, sementara dalam upaya untuk melahirkan provinsi baru juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Biaya tersebut tentunya akan ditanggung pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah pusat. Jadi menurut saya, jangan memaksakan diri untuk membentuk provinsi baru ini, sementara kita sedang mendapatkan tugas untuk melindungi rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Azis.
Deklarasi rencana pembentukan Provinsi Cirebon Raya dilakukan Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) dan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) berdasarkan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam recana itu, Provinsi Cirebon Raya akan terdiri dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning).
Ketua Umum KP3C Kurniawan Bahtiar mengatakan, pembentukan Provinsi Cirebon Raya merupakan gerakan perjuangan berdasarkan aspirasi masyarakat yang rasional, konstitusional, bukan emosional sesuai dengan adab akhlak dan budaya luhur masyarakat Cirebon Raya.
“KP3C merupakan wadah untuk membentuk mengantarkan serta mengawal sebuah Provinsi baru dari wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan dan diharapkan Kabupaten Indramayu Barat, untuk dimekarkan sesuai PP No. 78 tahun 2007 dan UU No.32 Tahun 2014,” katanya
Ia melanjutkan, wilayah Ciayumajakuning memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kuat, didukung dengan posisi strategis sehingga wilayah ini bisa secara mandiri menjalankan pemerintahannya.
“Karena Cirebon Raya memiliki alasan kuat dengan memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan yang sudah terbangun dan yang akan terbangun dan dibangun setelah terbentuknya Provinsi Dengan memiliki Kawasan Investasi, Kawasan Wisata, Kawasan Budaya yang memiliki potensi Pemekaran yang harus memberikan ekonomi Tinggi,” ujarnya. (irgun)